Berita

Pemkab Keerom Sambut Baik Kunjungan Badan Bank Tanah RI

1720
×

Pemkab Keerom Sambut Baik Kunjungan Badan Bank Tanah RI

Sebarkan artikel ini

 

KEEROM// Pemerintah terus berupaya mewujudkan peningkatan ekonomi yang berkelanjutan, salah satunya adalah ketersediaan tanah yang nantinya bisa digunakan untuk perkebunan, pertanian, pembangunan dan berbagai hal lainnya yang dapat menggerakkan ekonomi masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom menyambut baik kunjungan Badan Bank Tanah RI di Kabupaten Keerom, pada Selasa (6/2/24).

Usai melakukan pertemuan dengan Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP yang diwakili Wabup Drs. Wahfir Kosasih, SH, MH, M.Si, fan Sekdakab Keerom Trisiswanda Indra N. S.PT, M.AK, perwakilan Badan Bank Tanah Dr. Yagus Suyadi, SH, M.Si yang juga selaku Staf Ahli Bidang Hukum Agraria Dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN RI mengatakan,

“Salah satu manfaat langsung yang akan didapatkan dari hadirnya Bank Tanah adalah sebanyak minimal 30 persen dari tanah negara yang dihimpun melalui Bank Tanah akan didistribusikan kepada masyarakat, sehingga redistribusi tanah-tanah yang sebelumnya berupa aset diam bisa berubah semakin produktif ditangan masyarakat dalam rangka mendukung pengembangan investasi berkelanjutan di Indonesia” katanya.

Sambungnya, yang dikelola oleh Bank Tanah adalah tanah negara. Berarti tanah yang bukan dilengkapi hak, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat, atau bukan barang milik negara atau bukan barang milik pemerintah daerah, namun murni tanah milik negara.

“Dalam UU Cipta Kerja Bank Tanah dibentuk memiliki kewenangan mengelola tanah dengan transparan, akuntabel dan nonprofit. Yang artinya kita bukan seperti badan hukum lain yang memgambil profit. Tapi ini semua dalam rangka mewujudkan ekonomi yang berkeadilan,”ungkapnya.

“Intinya Lembaga Nonprofit ini semata-mata sebagai usaha untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Terus pertanyaannya bagaimana dengan penguasaannya oleh masyarakat?, masyarakat yang dibuatkan kegiatan tadi akan diberikan hak HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Bank Tanah sebagai unsur pengendalian, pengawasan agar tanah tidak jatuh kepada para spekulan-spekulan yang ada kendali pada Bank Tanah minimal 10 Tahun sudah nyata digunakan sepenuhnya untuk kesejahtraan keluarganya bisa digunakan menjadi hak milik pribadi,” ungkapnya.

Sementara kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah tanah yang diperoleh dari Bank Tanah itu selalu tunduk dan patuh dengan tataruang yang ditetapkan.

Senada itu Wabup Wahfir Kosasih mengungkapkan bahwa selama ini secara umum masyarakat berpikir bahwa Bank Tanah adalah suatu lembaga yang berorientasi adalah profit  dan keuntungan. Ternyata hal itu adalah keliru.

“Ternyata lembaga Bank Tanah adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja dibawah langsung Bapak Presiden yakni secara teknis dibawah tiga menteri sekaligus yakni menteri ATR, PUPR dan Menteri Keuangan Republik Indonesia,” terangnya.

Oleh sebab itu di Kabupaten Keerom ada dua hal yang bisa ditindak lanjuti yakni tanah milik negara selama ini dikuasai oleh PTPN yakni dari sisi keluasan yang tidak maksimal, sehingga sisanya inilah yang akan dioptimalkan oleh Bank Tanah sehingga bisa menjadi manfaat lebih tanpa mengurangi Hak Ulayat atau hak masyarakat pada waktunya nanti,” ujarnya.

Dalam konteks inilah nanti pemerintah darrah dapat menindaklanjuti kepada menteri BUMN apakah bisa ditindaklanjuti oleh Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat agar lebih produktif dan selanjutnya dari sisi hukum juga memiliki kekuatan hukum,”jelasnya.

Lanjut ia menegaskan Bank Tanah dan Foodestate adalah tidak ada hubungan secara langsung karena foodestate Keerom kepemilikan tanah adalah milik masyarakat,” pungkasnya.

(@mrizul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *