Journal News.id // Pemerintah Kabupaten Keerom Melalui Dinas Pendidikan sudah membayarkan / menyalurkan honor guru kontrak untuk triwulan I dan II sebesar Rp1.070.000.520,-(Satu miliar tujuh puluh juta lima ratus dua puluh rupiah).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Keerom Stenly Moningka M.MPd kepada Journal News melalui sambungan telepon seluler menjelaskan, Jumat (29/9/23).
“Melalui kebijakan Bapak Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP tentang pembayaran honor atau hak-hak para guru kontrak tersebut dibayarkan di triwulan I (Januari, Februari, Maret) dan triwulan II (April, Mei, Juni),” terangnya.
Sambung dia, untuk pembayaran honor triwulan III (Juli, Agustus, September) akan segera dibayarkan pada awal bulan Oktober tahun 2023.
Dikatakannya, jumlah keseluruhan guru kontrak yang ada sebanyak 92 orang terdiri dari guru Paud, SD dan SMP se- Kabupaten Keerom.
“Proses pembayaran yang dilakukan mendapat pengawasan media sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk peningkatan mutu pendidikan,” ucapnya.
Lanjut Stenly menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada guru-guru kontrak yang didapati malas di tempat tugasnya masing-masing.
“Bagi guru-guru tenaga kontrak yang didapati malas hadir di tempat tugasnya, maka Dinas Pendidikan akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut SK Kontrak. Saat ini Dinas Pendidikan sedang menugaskan Bapak/Ibu Pengawas Sekolah untuk mengevaluasi kehadiran guru-guru kontrak yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Keerom,” tutupnya.
(@mrizul)