Berita

Pemkab Cirebon Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

26
×

Pemkab Cirebon Percepat Pembangunan Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini

 

Journal news. id. KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon mempercepat proses pembangunan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Indonesia dengan melakukan evaluasi bersama TNI, kejaksaan, dan kepolisian melalui rapat virtual bersama para kepala desa.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis seluruh desa dan kelurahan dalam memenuhi persyaratan pembangunan yang ditetapkan Kementerian Koperasi.

Ia menyebutkan, dari total 412 desa dan 12 kelurahan, sebanyak 262 di antaranya telah melakukan input data ke portal Kementerian Koperasi sebagai tahap awal pembangunan gedung koperasi.

Menurut Hendra, pemerintah daerah menargetkan seluruh data desa yang masuk portal dapat selesai diverifikasi pada akhir Desember, sehingga proses pembangunan dapat dimulai pada Januari 2026.

“Kami ingin proses ini berjalan serentak agar pembangunan di desa-desa tidak lagi tertunda,” katanya usai pertemuan di Ruang Rapat Paseban Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (26/11/2025).

Dari total desa yang sudah diverifikasi, diketahui terdapat 125 lokasi koperasi yang tengah dikerjakan dengan progres pembangunan yang umumnya baru mencapai 20 persen, khususnya pada pemasangan fondasi.

Ia menjelaskan, Kementerian Koperasi saat ini masih melakukan proses verifikasi terhadap seluruh pengajuan.

Setelah mendapatkan rekomendasi, desa dapat langsung melanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Hendra menambahkan, pembangunan gedung koperasi ditargetkan rampung dalam waktu tiga bulan.

Dengan demikian, 262 koperasi yang memenuhi persyaratan diharapkan dapat mulai beroperasi pada Maret 2026.

Namun, kata dia, masih ditemukan sejumlah kendala teknis di lapangan, terutama terkait kondisi lahan yang belum memenuhi standar.

Salah satunya adalah kebutuhan urugan tanah yang menjadi tanggung jawab desa.

Kendala lain yang muncul yakni akses lahan yang harus melewati saluran air, sehingga membutuhkan pembangunan jembatan, serta ukuran lahan yang tidak sesuai ketentuan minimal 20 x 30 meter.

Ia menyampaikan, desa tidak boleh memaksakan pembangunan jika tidak memiliki lahan sesuai kriteria.

“Kalau lahannya tidak memenuhi syarat, kami tidak bisa memaksakan. Lebih baik menunggu aturan baru daripada membangun dengan risiko ditolak,” ujarnya.

Sementara itu, Dandim 0620/Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron mengatakan, TNI bersama pemerintah daerah terus berkolaborasi untuk mempercepat pembangunan koperasi di seluruh desa.

Ia menyebut, target pengerjaan yang ditetapkan adalah 93 hari untuk setiap proyek.

“Kami siap mendampingi pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target,” katanya menegaskan.

Sana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *