Pemdaprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum

- Penulis

Senin, 14 April 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

KOTA BANDUNG — Pemda Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.

Langkah ini diambil sebagai upaya Pemdaprov Jabar dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan maupun menggunakan sumbangan kepada sesama.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.

“Jadi, berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, kami akan sampaikan surat edaran larangan,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.

“Untuk itu kepada para kepala desa, para kepala kelurahan, camat, para bupati dan wali kota, kita segera melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari pelarangan tersebut,” katanya.

KDM — sapaan akrab Dedi Mulyadi menyadari sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah.

Oleh karena itu, pemerintah siap hadir dalam menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama.

“Misalnya lagi ada pembangunan masjid, lagi ada pembangunan musala dan sejenisnya. Maka kita akan bersama-sama menyelesaikan problem dari pembangunan tersebut,” katanya

“Karena itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” ungkapnya

Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.

(Wadira)

Berita Terkait

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:19 WIB

Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Berita Terbaru