JOURNAL NEWS // Salahsatu pegawai staf PNS Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ( Kesbangpol ) Kabupaten Cianjur dilaporkan ke polisi, pasalnya ada aduan dari salahsatu warga yang menjadi korban dengan menjajikan jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dilingkungan pemda kabupaten Cianjur dengan kerugian sebesar uang 161 juta.
Staf PNS kesbangpol kabupaten Cianjur tersebut dilaporkan ke polsek Cianjur Kota oleh kuasa hukum korban Yanyan Mulyana SH dengan laporan diduga penipuan dan penggelapan mengatasnamakan pemda selasa, (06/6/23).
Salahsatu Staf kesbangpol kabupaten Cianjur menjajikan untuk masuk menjadi CPNS Kepada Korban inisial ( YN ) tapi harus bayar 161 juta akan tetapi sudah 8 tahun ini korban masih belum juga kerja, bahkan pegawai Staf Kesbangpol juga sempat memberikan sebuah SK yang diduga SK tersebut adalah Bodong ketika di cek di pemda kabupaten Cianjur”, ungkap yanyan.
Yanyan Mulyana SH selaku kuasa hukum korban mengatakan kepada journalnews.id, ” kita sudah cukup memberikan waktu 8 bulan untuk menyelesaikan dengan klien, saya tegaskan sebagai kuasa hukum korban agar staf PNS kesbangpol terduga tersangka segera ditangkap.
Akan tetapi sampai saat ini dari pihak kepolisian belum ada kejelasan, Penyidik dan Ketua Regu Reskrim Polsek Cianjur Kota sulit ditemui bahkan melalui telepon selulerpun tidak diangkat, jadi ada apa sebenarnya ini”, kata Yanyan.