Berita

Pelaku Kasus Penembakan dengan Senjata Air Soft Gun Berhasil dibekuk satreskrim Polres Cirebon kota

150
×

Pelaku Kasus Penembakan dengan Senjata Air Soft Gun Berhasil dibekuk satreskrim Polres Cirebon kota

Sebarkan artikel ini

Journal News . Id.
Sat Reskrim Polres Cirebon kota akhirnya dapat menangkap seorang pelaku Penembakan dengan kekerasan beinisial SPR yang merupakan Warga Kecamatan Gunungjati Kabupaten Cirebon, usai pelariannya ke Kalimantan.

Pelaku SPR pelariannya terhenti saat pulang kampung pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022, berhasil ditangkap Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon kota tanpa perlawanan di kediaman rumahnya pada tanggal (5 November 2022) Hal ini terungkap dalam Kongres yang digelar oleh Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH bertempat di Mako Polres Cirebon kota. Jumat (11.11.2022)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri Siregar ” pada 4 November 2021 kemarin, telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban inisial RA dengan Tersangka SPR dan Modus operandi tersangka ini
Dari hasil penyelidikan Timsus Satreskrim Polres Cirebon kota diketahui tersangka ini berawal dari Dendam Pribadi antara tersangka dengan Korban.Kemudian dimana Tersangka menduga bahwa istrinya telah berselingkuh dengan korban dan selanjutnya tersangka mencoba untuk berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Faceebook dengan nama akun palsu,” Ungkapnya didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Lebih Lanjutnya, Fahri mengatakan” Setelah itu, Tersangka mencoba mengajak korban pertemanan atau perkenalan melalui akun media sosial dan selanjutnya mengajak korban untuk pertemuan diwilayah kota Cirebon, akhirnya mereka sepakat janjian bertemu disalah satu penginapan yang berada dikrucuk wilayah kota Cirebon, Selanjutnya pada saat tersangka turun dari Angkutan Umum , karena tersangka menggunakan Angkutan umum saat itu, kemuadian tersangka melihat korban sudah berada didepan penginapan dan pada saat itu, juga tersangka melakukan penembakan sebanyak berkali-kali kearah korban dengan senjata jenis Air Soft Gun dan mengenai tubuh korban tepatnya pada siku tangan kiri dan pelipis mata korban,”
Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Akp Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

” Usai terjadi piristiwa tersebut tersangka mengambil sepeda motor milik korban dan berhasil kabur melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban,” Tegas Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Apriani, Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Dalam jumpa pers tersebut Tersangka SPR mengaku sudah menjual senjata Air Soft Gun dan sepeda motor milik korban keseseorang dengan sistem COD melalui media sosial. Selain itu, Juga Pelaku mengaku membeli senjata tersebut dengan melalui COD medsos,” ungkapnya Tersangka SPR.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Tutup Fahri Siregar didampingi Kasi humas polres Cirebon kota Iptu Ngatidja,SH.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *