Pelaku Aniaya TNI Hingga MD Di Kalimo Waris Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya !

- Penulis

Senin, 26 Februari 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id// DD (21) Pelaku Penganiayaan terhadap personil TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia (MD), kini telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom. Senin (26/02/24)

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom, DD Pelaku Penganiayaan terhadap korbannya yang merupakan personil TNI an. Serka TW hingga korban MD, kini telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah oleh Kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU M. Indra Prakoso,S.Tr.K,MH menjelaskan bahwa DD Pelaku Penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga MD.

“Dalam hasil pemeriksaan, DD terbukti dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia, DD mengakui waktu kejadian pada hari Sabtu (24/02) malam hari di kampung kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama 1 orang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada Korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak bertujuan ke Distrik Senggi” Kata Kasat Reskrim.

“Motif pelaku, memberhentikan mobil Korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp.500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan berulan-ulang kali hingga korban tak sadarkan diri” Ungkap Kasat Reskrim.

Dengan terjadinya insiden Penganiayaan tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Pemilihan Kuwu PAW Desa Kertasura Kondusif, Suhaeti Unggul atas Adi Rupadi
KUASA HUKUM MAMIK KARTE BANTAH TENTANG PERNYATAAN KADES GANTI MENGENAI LOKASI KAMU
Siswi SMKS Dzakiyyun Rima Anjarwati Raih Juara 1 LKS Jabar, Wakili Provinsi di Kompetisi Perikanan Nasional 2026
Satpolairud Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah ABK yang Meninggal di Atas Kapal
Polres Pekalongan Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Kasus Pencabulan hingga Curas Jadi Sorotan
Masyarakat Desa Grogol Kecamatan Kapetakan Kab. Cirebon Apresiasi Program PTSL
Warga Manfaatkan Layanan Polisi 110, Saat Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri di Mundu
HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Depok Salurkan Sembako Jalin Silaturahmi dengan Purnawirawan Polri
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:41 WIB

Pemilihan Kuwu PAW Desa Kertasura Kondusif, Suhaeti Unggul atas Adi Rupadi

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:55 WIB

KUASA HUKUM MAMIK KARTE BANTAH TENTANG PERNYATAAN KADES GANTI MENGENAI LOKASI KAMU

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:35 WIB

Siswi SMKS Dzakiyyun Rima Anjarwati Raih Juara 1 LKS Jabar, Wakili Provinsi di Kompetisi Perikanan Nasional 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:06 WIB

Satpolairud Polres Cirebon Kota Evakuasi Jenazah ABK yang Meninggal di Atas Kapal

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:51 WIB

Polres Pekalongan Ungkap Sejumlah Kasus Menonjol, Kasus Pencabulan hingga Curas Jadi Sorotan

Berita Terbaru