Berita

Pelaku Aniaya TNI Hingga MD Di Kalimo Waris Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya !

5830
×

Pelaku Aniaya TNI Hingga MD Di Kalimo Waris Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Ini Motifnya !

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id// DD (21) Pelaku Penganiayaan terhadap personil TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia (MD), kini telah ditetapkan sebagai tersangka Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom. Senin (26/02/24)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom, DD Pelaku Penganiayaan terhadap korbannya yang merupakan personil TNI an. Serka TW hingga korban MD, kini telah ditetapkan tersangka dan terbukti bersalah oleh Kepolisian.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU M. Indra Prakoso,S.Tr.K,MH menjelaskan bahwa DD Pelaku Penganiayaan telah ditetapkan tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga MD.

“Dalam hasil pemeriksaan, DD terbukti dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia, DD mengakui waktu kejadian pada hari Sabtu (24/02) malam hari di kampung kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama 1 orang teman lainnya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada Korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak bertujuan ke Distrik Senggi” Kata Kasat Reskrim.

“Motif pelaku, memberhentikan mobil Korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp.500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp.100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada Korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan berulan-ulang kali hingga korban tak sadarkan diri” Ungkap Kasat Reskrim.

Dengan terjadinya insiden Penganiayaan tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *