Lampung Utara,
journalnews.id- Proyek Kementerian PUPR penanganan bahu jalan agregat kelas (S) yang anggarannya bersumber dari anggaran APBN tahun anggaran 2022 di Jalan Lintas Liwa STA 169 di Desa Dwikora, Kecamatan Bukit Kemuning, dalam hitungan bulan sudah rusak total. Senin 02/11/2022
Pantauan awak media ini saat turun langsung ke lokasi, pembangunan pekerjaan PPK 2.4 bisa dikatakan benar – benar dalam pembangunan tersebut sudah rusak total, sedangkan pembangunan tersebut baru saja dikerjakan beberapa bulan lalu.
Saat dilokasi bertemu dengan warga setempat, dirinya mengungkapkan batu dan materialnya sudah kebawa air hujan dan bertaburan kemana mana, “Ya Mas ini pekerjaan perasaan belum seumur jagung dengan tetapi belum apa -apa sudah rusak lagi, bahkan material bertaburan kemana mana,”ungkap warga yang namanya enggan diPublikasi
Saya mengharapkan kepada pihak berwenang dan dinas terkait untuk mengaudit pekerjaan tersebut. Bisa jadi ada pengurangan dari bahan – bahan material yang semestinya jalan ini bagus dan kuat, ini bukan memuaskan pengendara atau masyarakat tapi malah kecewa.
Sepertinya dalam pengerjaan itu bisa dibilang mengecewakan dan berbau dugaan KKN
Lanjutnya, masih disampaikan oleh salah satu warga desa Dwikora Kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara yang namanya tidak mau disebutkan tersebut,” pekerjaan kurang bagus dan kami kurang puas, hanya menghabis habiskan uang negara saja, karena baru beberapa bulan sudah rusak dan hancur”. Tutur masyarakat.
Harapan masyarakat desa Dwikora kecamatan bukit kemuning agar kiranya pembangunan pekerjaan jalan dikerjakan lebih bagus lagi, dikerjakan dengan benar, kami mohon kepada pihak terkait PPK 2.4, Aparat Penegak Hukum, Kajati Provinsi Lampung dan kementerian PUPR, untuk mengkroscek ulang dan mengaudit pekerjaan pemadatan bahu jalan yang ada di Desa Dwikora.” Tandas kepala desa dwikora dan maysarakat .
(BBG, RK)