Daerah

Panwaslu Cilaku Cianjur Sebut Pelanggaran Banyak di APK, Begini Penjelasannya

873
×

Panwaslu Cilaku Cianjur Sebut Pelanggaran Banyak di APK, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Jajaran Panwaslu Cilaku, Cianjur saat evaluasi pengawasan tahapan kampanye di kantor. (Foto: )

CIANJUR – Kampanye merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemilu demokratis. Sebab, masa tahapan ini para peserta pemilu baik per seorangan maupun partai politik (Parpol) dapat menyampaikan visi, misi dan program.

Hal tersebut dijelaskan Koordinator Devisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa(PPPS) Panwaslu Kecamatan Cilaku, Doni Risman Hardiansyah, saat dikonfirmasi langsung di ruang rapat kantor Panwaslu Cilaku, Selasa (6/2/2024) pagi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sehingga dapat diketahui oleh masyarakat secara menyeluruh,” katanya.

Lebih lanjut Doni menyampaikan tahapan kampanye salah satu harus diawasi dengan seksama, agar kegiatan berjalan sesuai dengan regulasi telah ditetapkan.

“Selama kurang lebih dua bulan masa kampanye dimulai 28 November 2023 yang lalu,” ujar dia.

Jajaran Panwaslu Kecamatan Cilaku, masih ujar Doni, telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang dilakukan calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon anggota legislatif baik tingkat pusat (DPR), tingkat provinsi (DPRD provinsi), kabupaten/kota (DPRD kabupaten) maupun juga Dewan Perwakilan daerah (DPD) khususnya di wilayah kerja Kecamatan Cilaku.

“Nah! Itu terdiri dari 10 desa. Pengawasan tahapan kampanye di Pemilu 2024 ini memiliki tantangan tersendiri,” terangnya.

“Kenapa? Ya karena tidak adanya jadwal kampanye yang jelas dari KPU kabupaten Cianjur,” sebut

Sehingga, ia menyampaikan diperlukan strategi khusus untuk menyikapinya yakni menguatkan koordinasi dengan berbagai pihak diantaranya kepolisian, Forkopimcam, unsur masyarakat dan Tokoh Agama (Toma) dengan demikian setidaknya mendapatkan informasi dari lapangan kapan dan dimana akan dilaksanakannya kampanye oleh para peserta pemilu walaupun tidak semuanya terawasi.

“Karena tidak semua peserta pemilu yang kampanye melakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian dan tembusan ke kami panwascam,” jelas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Kecamatan Cilaku.

Sampai saat ini Panwaslu Kecamatan Cilaku, hal sama diungkapkan Doni, telah mengawasi sekitar 27 kegiatan kampanye dilakukan beragam metode yang diantaranya pertemuan terbatas sejumlah 4 kegiatan, lalu pertemuan tatap Mlmuka sebanyak 23 kegiatan. Dan, kemudian metode penyebaran bahan kampanye sebanyak 27 kegiatan.

“Nah! Lalu metode pemasangan APK sekitar 283 buah dalam melakukan kegiatan pengawasan,” beber dia.

Tentunya, hal sama Doni menambahkan selalu membawa alat perlengkapan pengawasan perlengkapan seperti panduan pengawasan, alat kerja pengawasan dan alat dokumentasi pengawasan.

“Hal ini kami lakukan selain merupakan kewajiaban seorang pengawas, juga berfungsi memudahkan kami dalam bekerja khususnya jika menemukan dugaan pelanggaran,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *