Ops jaran Polres Cirebon Kota, ungkap DPO pelaku Curanmor

- Penulis

Kamis, 23 Februari 2023 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA,- Warga Asal Krangkeng Indramayu harus ber akhir pelariannya setelah tim buser Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkapnya tanpa perlawanan dirumahnya. Rabu dinihari (22.2.23) Pkl. 03.00 Wib.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH membenarkan penangkapan tersebut. Ya, Benar pihaknya sudah menangkap dua orang pelaku kasus curanmor.

Lanjut Ariek Indra Sentanu “salah satu tersangka merupakan TO Ops jaran Lodaya 2023 inisial SN bin SARNA alias UCIL alias BOS CILIK (19) tahun dan MAA bin AYATULLAH KHUMAENI alias SIYUNG (18) Tahun, keduanya warga Krangkeng Indramayu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi para tersangka adalah mencuri sp. Motor yang terparkir di teras warga. Serta melakukannya pada saat pemiliknya tertidur lelap”. Jelas Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Korban W, wanita, 35 th, Ds. Mundu Pesisir Kec. Mundu Kab. Cirebon. Kehilangan sp. Motor Pada hari Rabu 15 Februari 2023 sekitar Pkl. 03.00 Wib di teras rumah. Saat itu sehabis suami pelapor pulang bekerja dan memarkirkan kendaraannya dalam keadaan terkunci stang lalu setelah itu suami korban pun masuk kedalam rumah untuk istirahat. Keesokan paginya pada saat akan digunakan ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada / hilang.

Sat reskrim menindak lanjuti laporan masyarakat dan berhasil menangkap pelakunya dengan barang bukti berhasil disita 1 (satu) Unit SPMT jenis Honda Beat warna Hitam tanpa No. Pol (diduga merupakan hasil tindak pidana), 1 (satu) unit SPMT jenis Honda Beat warna Biru putih (digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana), 7 (tujuh) buah mata kunci letter “T” dan 2 (dua) buah gagang kunci letter “T”. Ungkapnya dampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Kepada para pelaku dijerat perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor R2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. Pungkas Jebolan Akpol 2004 Ciko ini.

Laporan: Wadira

Berita Terkait

Tak kenal lelah, Babinsa Desa Bringin Kec. Ciwaringin Dampingi petani pemasangan kelarat hama tikus
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 26 Motor Hasil Curian di Cirebon Gagal Dikirim ke Sumatera
Hebat! Bermodal Jimpitan Rp500 Perak, Warga RT 02 Rw 13 Dusun Beber Cilacap Sukses Bangun Jalan Setapak Terpanjang
PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS SADAR HOROR DOLAR MENERKAM KEAMANAN INDONESIA
SMP IT NAHDLATUL FATA DARUSYIFA: Menguatkan Cinta Al-Qur’an untuk Generasi Masa Kini
SDN Pasir Keuleuwih Gandeng SMP IT Nahdlatul Fata, Siswa Murnisari Kini Makin Dekat ke SMP
Masyarakat Desa Pijot Utara Gelar Hearing, Minta Kejelasan Penggunaan Dana Desa 2019–2025
Satlantas Polres Cirebon Kota Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas di Ponpes Jagasatru
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:47 WIB

Tak kenal lelah, Babinsa Desa Bringin Kec. Ciwaringin Dampingi petani pemasangan kelarat hama tikus

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:24 WIB

Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 26 Motor Hasil Curian di Cirebon Gagal Dikirim ke Sumatera

Sabtu, 6 Juni 2026 - 10:21 WIB

Hebat! Bermodal Jimpitan Rp500 Perak, Warga RT 02 Rw 13 Dusun Beber Cilacap Sukses Bangun Jalan Setapak Terpanjang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:33 WIB

PROF DR SUTAN NASOMAL : PRESIDEN RI HARUS SADAR HOROR DOLAR MENERKAM KEAMANAN INDONESIA

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:30 WIB

SMP IT NAHDLATUL FATA DARUSYIFA: Menguatkan Cinta Al-Qur’an untuk Generasi Masa Kini

Berita Terbaru