Berita

Operasi Gabungan Polres Keerom Berhasil Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Wilayah Arso

378
×

Operasi Gabungan Polres Keerom Berhasil Ungkap Penjualan Miras Ilegal di Wilayah Arso

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Narkoba (Sat Narkoba) serta Piket Kerangka Polres Keerom berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, pada Selasa malam (28/10/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HT (38) dan F (39). Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan berbagai jenis minuman keras, antara lain jenever, anggur merah, anggur api, wiro, serta puluhan kaleng bir merek Heineken yang disimpan di dua lokasi berbeda.

Oplus_16908288

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Keerom Ipda Patar Lumbantoruan bersama personel gabungan yang bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras ilegal yang meresahkan warga sekitar. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Keerom untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba.

Selain kedua pelaku, petugas juga sempat menindaklanjuti informasi adanya penjualan miras di kawasan yang tidak jauh dari lokasi dari kedua pelaku, namun dari hasil pengecekan tidak ditemukan barang bukti di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Keerom menyampaikan bahwa kedua pelaku yang diamankan merupakan pemain lama dalam peredaran miras di wilayah Arso dan telah beberapa kali diamankan sebelumnya, namun tetap mengulangi perbuatannya dengan modus penjualan secara sembunyi-sembunyi dan sistem COD (Cash On Delivery) kepada pembeli tertentu untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.

Oplus_16908288

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal. Informasi yang cepat dan akurat dari warga sangat membantu kami dalam menindak para pelaku yang melanggar aturan,” ujar Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Peredaran miras ilegal sangat berdampak negatif terhadap kamtibmas, sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan gangguan sosial di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan razia dan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang masih berani menjual atau mengedarkan miras secara ilegal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolres melalui Kasat Reskrim mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Keerom untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Mari kita wujudkan Keerom yang aman, tertib dan bebas dari miras ilegal. Kepada para pelaku yang masih nekat berjualan, kami ingatkan agar segera menghentikan aktivitasnya sebelum berhadapan dengan hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *