JOURNAL NEWS, CIANJUR – Beberapa Warga Kampung Sindanglaya Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur, mempertanyakan kemana uang pajak PBB yang selama ini sudah dibayarkan melalui penarik pajak dan koordinator Penarik Pajak (Kepala Kedusunan).
Menurut Informasi yang berkembang di masyarakat berawal dari adanya salah satu warga Desa Sindangjaya, yang enggan disebutkan namanya membayar pajak PBB ke salah satu Bank Swasta, dan diketahui bahwa pajak PBB tahun 2022 belum terbayarkan dan ada denda padahal yang bersangkutan sudah membayar lunas kepada penarik pajak.
Berdasarkan informasi tersebut serta bukti bukti yang ada, para warga bersepakat akan mendatangi Kantor Desa Sindangjaya, guna mempertanyakan soal dana pungutan Pajak PBB dimaksud.
Perwakilan Warga Desa yang tidak mau disebutkan namanya, menyampaikan pada awak media, bahwa oknum Perangkat desa yang menjabat sebagai Kaur Pemerintahan Desa, dan juga sebagai Koordinator Penarik Pajak PBB yang diduga menggelapkan uang tarikan PBB dari warga. Untuk itu kami warga semua sepakat hal tersebut harus di proses secara hukum/pidanakan.
Ketika mau di konfirmasi Kepala desa Sidangjaya melalui WhatsApp senin, 06/11/23 tidak bisa dihubungi, sedang tidak aktif
Hingga berita ini dinaikan, belum ada keterangan terkait dari Pemerintahan Desa Sindangjaya.
(Tim)