Berita

Oknom Pemdes Gemito Hampir 10 Tahun Makan Gaji Buta, Dituntut Untuk di Kembalikan

153
×

Oknom Pemdes Gemito Hampir 10 Tahun Makan Gaji Buta, Dituntut Untuk di Kembalikan

Sebarkan artikel ini

Probolinggo,- Pemerintah Desa merupakan lembaga perpanjangan pemerintah pusat yang memiliki peran strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.

Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan atau undang-undang yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal,sabtu ( 25/06/2022 ).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk itu perangkat desa juga harus mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang telah berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Karena aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) digaji oleh pemerintah dari uang rakyat, yang seharusnya melaksanakan kewajibannya , salah satunya kedisiplinan masuk kantor sesuai peraturan yang ada demi kepentingan masyarakat banyak.

namun berbeda dengan perangkat Desa yang ada di Desa Gemito Kecamatan Sumber,Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ini,hampir sepuluh tahun tidak ngantor karena alasan yang tidak jelas,karena kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan pribadi yang mencari kesibukan diluar disaat jam kerja.hal ini sangat di sayangkan oleh kalangan aktivis kabupaten probolinggo.

Dari hasil penelusuran awak media aktivis Probolinggo Sudarsono menuturkan,bahwa dari hasil pantauan dilapangan di Desa gemito Kecamatan sumber, Kabupaten probolinggo, faktanya masih ada oknum perangkat desa yang tidak ngantor pada saat jam kerja.bahkan sudah hampir sepuluh tahun dengan makan gaji buta.

‘Saya sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa, Pj Gemito dan para perangkat lain nya untuk memastikan bahwa SR yang merupakan Kasun Punjul 1 Desa Gemito benar benar tidak ngator.
Tentunya hal ini tidak mencerminkan sebagai pelayan masyarakat, serta tidak patuh pada peraturan dan undang undang dengan pemerintah.
Salah satu warga punjul 1 mengatakan bahwa oknum tersebut memang jarang masuk ngantor.dan terkesan sangat sombong,”tuturnya

Juga menambahkan,“SR ini jarang masuk bang, boleh dibilang hampir sepuluh tahun tidak pernah masuk kantor.,” Sebut warga yang minta namanya tidak dituliskan,

Warga setempat mengatakan, kalau diberi jabatan harus digunakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat banyak. Jangan hanya status saja sebagai perangkat desa, tapi tidak kerja.dan makan gaji buta.

” Di gaji dari uang rakyat, harus kerja dong. Enak sekali di gaji, tapi gak kerja. Itu uang rakyat bos..dan harus diproses secara hukum dan mengembalikan gaji yang di terima,”ucap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara hasil konfirmasi dengan Kepala Desa Gemito, agung priyo pranoto mengatakan bahwa membenarkan SR tidak pernah ngantor selama saya jadi kepala desa periode pertama sampai sekarang.

“Benar mas dia tidak pernah masuk kantor selama saya mejabat pada periode pertama sampai sekarang dan sering saya kasih peringatan baik secara lisan dan tertulis namun tidak pernah di indahkan,”terangnya.

Kades Gemito menambahkan,“Jika memang salah, silahkan laporkan pak, yang salah itu biar yang bersangkutan yang akan menanggung resikonya,” Tambah agung.

Ia juga mengingatkan, agar pihak-pihak terkait untuk memberikan teguran dan sanksi kepada perangkat desa atau oknum perangkat desa gemito yang jarang, atau tidak pernah ngantor.

Hal senada di sampaikan oleh Sudarsono sebagai aktivis probolinggo dirinya dalam waktu dekat akan mengambil langkah untuk membawa persoalan ini kepada yang berwenang untuk dilakukan langkah hukum.

“Jadi persoalan ini jelas sy bawa ke ranah hukum karena SR menerima gaji namun ia tidak pernah masuk kantor, dan konsekwensinya harus mengembalikan gaji tersebut selama kurang lebih sepuluh tahun lamanya,serta permasalahan ijazah paket B yang di gunakan SR untuk pengangkatan perangkat desa di duga palsu,”sampainya.

Hal ini supaya tidak dilakukan oleh perangkat desa lain. Supaya aparatur pemerintah desa Sekabupaten Probolinggo lebih menghargai biokrasi desa serta jabatan perangkat desa yang digaji oleh pemerintah dan tidak seenaknya sendiri. (sdr/ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *