Modus Arisan Online, Perempuan Asal Pegambiran Kota Cirebon di ringkus Polisi

Selasa, 17 Juni 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journalnews// Polres Cirebon kota, – Seorang perempuan lajang asal kelurahan pegambiran kecamatan lemahwungkuk kota Cirebon diduga tipu member korbanya dengan modus arisan online, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Diketahui Peerempuan tersebut berinisial YM (29) yang berprofesi sebagai karyawan swasta kini sudah diamankan kepolisian polres Cirebon kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas dasar laporan seorang member yang masuk ke polres Cirebon kota.

Kapolres Cirebon kota AKBP Eko Iskandar, menjelaskan” Bahwa untuk pelaku YM ini kita amankan berdasar laporan polisi yang kita Terima dengan kerugian mencapai RP. 46. 455.000 dari sekian banyak korban yang telah kami dapatkan informasi.

“Ada pun untuk kasus penipuan dengan modus arisan Online ini, sudah dijalankan YM sejak 3 tahun terakhir. Dan untuk menggaet calon member, YM mempromosikan arisan online tersebut melalui berbagai media Sosial ( Medsos),” Ungkap Kapolres Cirebon kota dalam jumpa persnya di Mako Polres Cirebon kota Selasa (17/06/2025).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan” Kasus ini terungkap berkat adanya laporan korban warga kota Cirebon yang masuk pada 4 Januari (2025).
Modus yang dilakukan YM ini menawarkan arisan dengan bunga keuntungan tinggi mencapai kurang lebih 60 persen setiap bulan dari modal yang di tanam oleh korban, namun keuntungan mau pun modal yang dijanjikan oleh pelaku, ternyata tidak perna diterima oleh korban. Dan ternyata modal yang diperoleh dari korban, dipakai pelaku untuk membayar korban lainya yang sudah jatuh tempo sebagaimana yang telah dijanjikan,” Jelas Kapolres Cirebon kota.

Atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan, pelaku YM Dikenakan dua Pasal sekaligus.

“Ada pun Pasal yang di kenakan terhadap pelaku ini adalah Pasal 378 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, Dan Kemudian Pasal 372 KUHP Pidana dengan ancaman hukumanya sama 4 tahun penjara” Pungkas Kapolres Cirebon Kota

Dengan kejadian ini, kami menghimbau kepada masyarakat kota Cirebon untuk tidak tergiur dengan arisan online yang tidak jelas dengan skema pembayaranya.

“Saat ini, pihak Polres Cirebon kota masih menunggu laporan dari member lain yang menjadi korban dari arisan online tersebut.

” Kita masih menunggu korban-korban yang lain apabila ingin melaporkan terkait dengan korban tipu gelap dari Pelaku YM ini. Kami persilahkan untuk melapor ke Polres Cirebon Kota,” Tegas Kapolres Cirebon kota

 

(Wadira)
Biro Cirebon

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru