Mendagri, Cianjur Masuk Dalam Perluasan Daerah Aglomerasi Jabodetabekjur

- Penulis

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS | Menteri Dalam Negeri Prof. Muhammad Tito Karnavian menyebut, nantinya status Jakarta akan menjadi kota aglomerasi setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.

Menurut Tito, Cianjur  masuk dalam perluasan daerah aglomerasi Jabodetabekjur. Tito beralasan, hal ini berkaitan dengan tata kelola banjir Jakarta dan sekitarnya.

“(untuk) daerah catchment area banjir. catchment areanya kan Cianjur dan Bogor,” kata Tito di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan Kapolri ini menjelaskan,  daerah Cianjur dan Bogor merupakan daerah resapan air yang berada di dataran tinggi. Terlebih jika ada potensi banjir yang terjadi dari highland atau dataran tinggi.

“Highland ini daerah tinggi diharapkan tetap menjaga lingkungannya daya serapnya, catchment area untuk penangkapan air. Itu harus di jaga. Maka dibuat tata ruang daerah hijau, daerah itu gak boleh jadi pemukiman, nah ini harus diatur,” ujarnya.

“Jangan misalnya Cianjur dan Bogor mereka alih fungsi daerah hijau nangkap air jadi daerah pemukiman, komersial,” kata Tito menambahkan.

Sehingga, kata dia, jika terjadi hujan lebat tidak langsung ke low land atau dataran rendah seperti Jakarta, Depok.

“Makanya dimasukkan aglomerasi. Tapi aglomerasi sekali lagi bukan menyatukan daerah pemerintah, administrasi pemerintah. Tapi hanya sinkronisasi program itu nanti diserahkan presiden untuk membentuk mekanisme struktur yang seperti apa,” terangnya.

Tito mengatakan, konsep pembangunan Jakarta sebagai kota aglomerasi akan diarahkan oleh satu badan khusus yang nantinya dikenal sebagai Dewan Kawasan Aglomerasi. Dengan tugas dan fungsi seperti Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.

Pembentukan dewan aglomerasi, sambung dia, diserahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi. Hal ini sesuai Hasil Rapat Panja Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di ruang rapat Badan Legislasi DPR, Kamis (14/3/2024) lalu.

Adapun kapan pembentukan dewan aglomerasi ini dilakukan menunggu dari keputusan dari Presiden Jokowi dan selesainya Undang-Undang DKJ disahkan.

“Menunggu UU DKJ selesai, menunggu keppres pemindahan ibu kota. RUU DKJ ini kalau di masa sidang ini diketok dan menjadi UU tapi kan ada klausul pemindahan ibu kota ke IKN itu akan ditentukan dengan keputusan presiden jadi presiden ya akan menentukan kapan pindahnya begitu keluar keppres pindah ke IKN maka UU DKJ mulai berlaku. termasuk dewannya,” ucap Tito.

Berita Terkait

Hanya Kantongi Rekomendasi Kepala Sekolah, P3K Diduga Langgar Prosedur Perceraian
10 Indonesian Air Force Fighter Jets Escort Jordan’s King Abdullah II From Halim Airport
Indonesia Komitmen Dukung Program Kerja WIPO dan Aktif dalam Inisiatif Global terkait KI
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran
event olahraga internasional, Silmy; Kita manfaatkan momentum ini
KPU RI Lantik 9 Provinsi Termasuk Anggota KPU Kabupaten dan Kota
Refleksi Diri dan Inovasi Kemenkumham di Hari Jadi
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 15:05 WIB

Hanya Kantongi Rekomendasi Kepala Sekolah, P3K Diduga Langgar Prosedur Perceraian

Sabtu, 15 November 2025 - 22:39 WIB

10 Indonesian Air Force Fighter Jets Escort Jordan’s King Abdullah II From Halim Airport

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:43 WIB

Indonesia Komitmen Dukung Program Kerja WIPO dan Aktif dalam Inisiatif Global terkait KI

Rabu, 15 Mei 2024 - 09:38 WIB

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Sabtu, 16 Maret 2024 - 11:44 WIB

Mendagri, Cianjur Masuk Dalam Perluasan Daerah Aglomerasi Jabodetabekjur

Berita Terbaru