Daerah

Masuk Tahap 2, Tersangka Tipikor BPR Balongan Resmi jadi Terdakwa

12804
×

Masuk Tahap 2, Tersangka Tipikor BPR Balongan Resmi jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit di BPR PK Balongan kini masuk tahap 2, yang artinya Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara sudah dilimpahkan dari Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses pelimpahan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jumat (06/10/2023). Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik kepada Reza Vaflefi, selaku kepala seksi pidana khusus beserta Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR Balongan tahun 2018-2021 dengan Tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah lengkap dalam pemberkasan pemeriksaan perkara, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penuntut Umum, dan menjadi tanggungjawab kami mulai hari ini,” kata Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.

Reza mengungkapkan bahwa terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, Tersangka sudah beralih status menjadi Terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.

“Oleh sebab itu, Penuntut Umum secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan, dan pada pokoknya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.

Fajar Rohman sendiri didakwa dan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *