Berita

Mantan Wako Palembang ditahan Pakai Rompi Merah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

39
×

Mantan Wako Palembang ditahan Pakai Rompi Merah Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
SUMSEL // Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde. Usai penetapan itu, Harnojoyo meminta maaf kepada semua warga dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ya hari ini saya ditetapkan tersangka, ini bentuk tanggung jawab terkait pembangunan Pasar Cinde, untuk itu saya meminta maaf kepada semua warga Palembang,” kata Harnojoyo kepada para wartawan, Senin (7/7/2025).

Setelah meminta maaf dengan warga Palembang, terlihat mata Harnojoyo berkaca-kaca menahan tangis hingga tidak kuat melanjutkan wawancara kepada awak media dan masuk ke dalam mobil tahanan Kejati Sumsel untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.

Penetapan mantan Wali Kota Palembang itu menjadi tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

Diketahui Harnojoyo merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejati Sumsel.

Sebelumnya, ada empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yousnaidi, Direktur PT Magna Beatum Aldrin Tando, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah Edi Hermanto.

“Ya benar, hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka baru yakni mantan Wali Kota Palembang inisial HJ, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pasar Cinde. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti,” kata Vanny Yulia Eka Sari.

Kata Vanny, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Harnojoyo langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

“Tersangka dibawa ke Rutan Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” jelasnya.

Vanny menambahkan, dalam kasus tersebut penyidik Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 orang saksi.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 74 dalam kasus saksi tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut,” tegasnya.( Frengky.As)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *