SENTANI (JournalNews.id) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupeten Jayapura mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus Papua Tahun 2022 (Block Grand) sebesar Rp1 Miliar untuk menunjang pelaksanaan pelayanan di Disdukcapil kepada masyarakat dalam tahun anggaran 2022.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Jayapura Herald J. Berhitu, mengatakan alokasi dana otsus yang diterima disdukcapil seluruhnya digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, bahkan sampai di kampung-kampung.
Hal ini dikatakan Herald J. Berhitu kepada sejumlah wartawan, di ruang kerjanya Senin (3/10) saat memberi klarifikasi penggunaan Dana Otsus Papua Tahun 2022.
“Jadi Dana Otsus sebesar satu miliar rupiah yang kami, Dinas Dukcapil terima itu dipergunakan untuk pelayanan di lapangan dam pembuatan aplikasi OAP, sehingga dengan aplikasi ini nanti akan tersaring dari data yang masuk di SIAK, kita sudah bisa dapat angka berapa penduduk Kabupaten Jayapura, OAP yang berdomisili di Kabupaten Jayapura maupun OAP asli Kabupaten Jayapura,” ungkap Kadisdukcapil Kabupaten Jayapura Herald. J. Berhitu, Senin (3/10) siang.
lebih lanjut dikatakan pelaksanaan kegiatan dengan dukungan Dana Otsus di Disdukcapil selama ini telah berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah ada sebelumnya.
Menurut Herald, pelayanan Disdukcapil Kabupaten Jayapura sudah berlangsung di 136 kampung di 19 distrik di Kabupaten Jayapura, dan akan berlangsung sampai dengan akhir tahun, Bulan Desember nanti.
Sementara terkait pendataan penduduk dan perekaman E-KTP masih terus berlangsung, dan sampai saat ini telah tercatat Data Kependudukan Bersih (DKB) di Kabupaten Jayapura sebanyak 200.224 jiwa.
“Kita harap juga dengan jumlah angka penduduk yang semakin naik ini, jumlah perekaman E-KTP juga akan semakin meningkat. Nanti hasil perekaman ini akan diolah di Pusat untuk diketahui berapa data bersih yang dirilis juga oleh Pusat,” ujarnya.
Pendataan ini, lanjut Herald, merupakan data tunggal, karena itu hasil perekaman belum bisa menentukan berapa jumlah penduduk yang sesungguhnya, nantinya perekaman atau pendataan penduduk ini akan melewati proses penyaringan SIAK terpusat sebelum dipastikan menjadi DKB suatu daerah.
“Pengakuan itu nantinya kewenangannya ada di Pusat, untuk penyaringan data yang dilakukan di daerah, nanti setelah melalui proses penyaringan baru akan diketahui Data Kependudukan Bersihnya, dan itu akan dirilis juga oleh Pusat,” pungkasnya. (RZR)