Berita

LIDIKKRIMSUS RI Minta Pelaku Usaha Warung Pecel Lele di Jalan Lembayung Diduga Timbun Gas Elpiji 3 Kg, di Proses Hukum.

48
×

LIDIKKRIMSUS RI Minta Pelaku Usaha Warung Pecel Lele di Jalan Lembayung Diduga Timbun Gas Elpiji 3 Kg, di Proses Hukum.

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

 

Korwil Sumsel: Fr.45
Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Journalnews.id
LAHAT ||Salah satu pelaku usaha rumah makan pecel lele di jalan lembayung milik W, diduga melakukan penimbunan Gas Elpiji 3 Kg,

Modus warung W ini membuka usaha warung makan pecel lele, ayam bakar, usaha nya sudah lama dan terkenal namun sangat disayangkan warung tersebut temuan tim investigasi Lidikkrimsus RI membeli gas elpiji 3 kg, untuk masyarakat miskin secara skala besar gas elpiji 3 kg diturunkan dari mobil malam hari rekaman video saat menurunkan gas elpiji 3 kg terekam oleh tim investigasi Lidikkrimsus RI,

Ini bisa dipidanakan berdasarkan undang undang konsumen nomor: 8 tahun 1999.

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rhodi Irfanto.SH agar aparat penegak hukum untuk pelaku usaha yang nakal dengan modus operandi usaha warung makan pecel lele ini untuk di proses secara hukum, wajar kelangkaan gas elpiji 3 kg sering terjadi di Kabupaten Lahat adanya pembelian secara besar besaran yang diturunkan dari mobil disimpan di warung milik W, Tampa takut takut elpiji 3 kg diturunkan dari mobil dan langsung masuk ke gudang,

Penerapan sanksi pidana sesuai aturan di Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penjualan gas elpiji 3 kg dengan melakukan penimbunan gas subsidi tanpa izin, dapat dikenakan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun.ungkap ” Rodhi

Tim : Lidikkrimsus RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *