Berita

LIDIKKRIMSUS RI Minta APH Pelaku Penambangan Galian C Tanah urug di Proses Hukum diduga Belum Kantongi Ijin

85
×

LIDIKKRIMSUS RI Minta APH Pelaku Penambangan Galian C Tanah urug di Proses Hukum diduga Belum Kantongi Ijin

Sebarkan artikel ini

 

Media Group

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

|| Journalnews.id ||
SUMSEL — Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI M.Rhodi Irfanto SH agar aparat penegak hukum (APH) untuk turun ke lapangan agar aktivitas kegiatan pertambangan galian C Tanah urug di Desa Merapi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat diduga ilegal Tampa memiliki ijin bisa dikenakan pidana ancaman Lima tahun penjara kata ” Rhodi Irfanto SH,

Berdasar vidio di grup washhap aktivitas kegiatan pertambangan galian C Tanah Urug diduga belum kantongi izin dari Pusat seperti dalam tayangan video berdurasi 17 detik alat berat milik salah satu perusahaan yang melakukan mengambil tanah urug di wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, ujar Rodhi kepada Media Group Jumat (4/6/2025),

Menurut Informasi yang kami dapatkan ada kegiatan usaha pertambangan galian C Tanah Urug disinyalir menggunakan alat berat untuk menimbun hampir puluhan ribu kubik tanah urug tampa memiliki ijin alias Ilegal mining.

Berdasarkan aturan undang undang minerba untuk Izin terkait galian C, atau yang sekarang lebih dikenal sebagai batuan (termasuk tanah urug), diatur dalam Undang-undang pusat yang mengalami beberapa perubahan dan pengalihan kewenangan, dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai dasar utama, yang kemudian diubah dan diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penjelasan lebih lanjut:
Perubahan Terminologi:
Istilah “Bahan Galian Golongan C” sudah tidak lagi digunakan dalam peraturan terbaru. Kini, yang sebelumnya digolongkan sebagai C kini disebut batuan, dan tanah urug termasuk di dalamnya.

Dasar Hukum Utama:
UU No. 4 Tahun 2009: tentang Pertambangan Mineral dan Batubara adalah undang-undang awal yang mengatur izin pertambangan.
UU No. 3 Tahun 2020: merupakan perubahan dan penyempurnaan dari UU No. 4 Tahun 2009, termasuk pengalihan kewenangan perizinan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021: adalah peraturan pelaksana dari UU No. 3 Tahun 2020, yang juga mengatur secara rinci mengenai izin usaha pertambangan.

Kewenangan Izin Berdasarkan regulasi terbaru, meskipun ada wacana pengalihan kewenangan perizinan galian C ke pusat, saat ini kewenangan untuk izin usaha pertambangan (IUP) untuk batuan (termasuk tanah urug) sebagian besar berada di pemerintah pusat atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota tergantung pada jenis dan skala kegiatan. Namun, secara umum, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara keseluruhan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020.
Izin Tambang Rakyat.

Untuk usaha pertambangan rakyat, izin diberikan oleh Menteri ESDM berdasarkan permohonan individu atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat, sesuai Pasal 62 ayat (1) PP No 96 Tahun 2021.

Ancaman dan sanksi pidana terhadap kegiatan tambang ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pada Pasal 158 yang mengatur mengenai penambangan tanpa izin. Alias Ilegal

Terpisah ketua harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH saat dimintai tanggapan ia menegaskan melakukan kegiatan pertambangan galian C ilegal Tampa memiliki ijin bisa dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000

Jurnalis :Frengky.As/
Ketua DPC AWDI Lht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *