Redaksi
Media Group
*Journalnews.id*
Kabupaten Lahat – Setelah Melalui Proses Yang panjang , akhirnya pengaduan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Lahat tahun 2024 akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pengaduan perkara tersebut dilayangkan oleh Yulius Maulana dan Budiarto Marsul, selaku Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat nomor urut
“Alhamdulillah, ajuan perkara kita tentang Pilkada Lahat telah diregistrasi oleh MK dan akan melaksanakan sidang pada Besok, Kamis (09/11),” Jelas Yulius Maulana melalui Via WhatsApp.
Dijelaskannya, bahwa besok adalah jadwal pemeriksaan pendahuluan oleh kuasa hukum.
“Kami mohon Do’a nya agar sidang ini bisa berjalan sesuai dengan harapan kita bersama, yakni dengan hasil melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 209 TPS yang tersebar di 8 Kecamatan, “Tambahnya.
“Insyaallah, dan Saya optimis dengan barang bukti yang ada kita pasti menang pada saat mengikuti Sidang MK nanti, dan akan melakukan PSU,” Pungkasnya.***