Journal News.id – Timsus Reserse Kriminal Polres Keerom bersama Unit Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial JK (24), terduga pelaku tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan warga Kampung Yammua II, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom, pada Selasa (01/07/2025) dini hari.
Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmatyo, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Keerom AKP Jetny Leonard Sohilait, S.H.,M.H menjelaskan, proses penangkapan merupakan hasil tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 150 / V / 2025, yang dilaporkan pada 25 Mei 2025.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan sejak 30 Juni 2025, tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku. Yang bersangkutan diamankan pada 1 Juli 2025 sekitar pukul 04.25 Wit di rumahnya di Kampung Yammua II,” jelas Kasat Reskrim.
Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan korban MT (29), pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 Wit, korban memergoki pelaku tengah mengintip ke dalam rumahnya. Saat ditegur, pelaku justru tersinggung dan melakukan pemukulan serta kekerasan seksual terhadap korban.
“Korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, dan telah kami dampingi untuk mendapatkan perlindungan serta pemeriksaan medis,” ungkap kasat reskrim.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku memiliki riwayat hubungan dengan korban namun kerap melakukan kekerasan selama hubungan tersebut berlangsung.
Barang bukti dan proses hukum terhadap pelaku kini ditangani oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Keerom. Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Keerom untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Keerom menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di sekitarnya. Polres Keerom akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan,” tegas Kapolres Keerom.