Kuwu Bersama Sekretaris Desa Wanasaba Kidul Diduga Palsukan Tandatangan Ketua BPD

- Penulis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.Kabupaten Cirebon, Berawal pada hari senin tanggal 10 pebruari 2025, kami dari PWCR melakukan klarifikasi pada Ketua BPD Desa Wanasaba kidul terkait tanda tangan Ketua BPD terkait berita acara pemanfaatan lahan tanah titisara desa yang digunakan untuk usaha toko baja ringan atas nama Edi Purnomo. Setelah diklarifikasi teryata Ketua BPD tidak merasa bahwa tanda tangan tersebut dalam berita acara sewa tanah titisara tersebut miliknya, ini yang membuat seluruh anggota BPD geram dan merasa produk hukumnya BPD dipalsukan

Kuwu (Kepala Desa )Wanasaba Kidul beserta sekdes diduga bekerja sama dalam memalsukan berita acara sewa tanah titisara dalam waktu 10 tahun

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dasar itu, seluruh anggota dan Ketua BPD bersepakat untuk bermusyawarah dengan Kuwu (kepala desa)dan Sekdes di Balai Desa Wanasaba Kidul, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon yang teragendakan pada hari jum,at tanggal 14-2-2025 pukul 13.00 Wib akan ada pertemuan antara BPD dengan Sekretaris Desa(Sekdes) Wanasaba kidul terkait klarifikasi adanya dugaan pemalsuan tandatangan ketua BPD beserta kop surat yang dilakukan oleh seorang Sekdes Desa Wanasaba Kidul

Namun sesampainya di desa dijawab oleh sekdes bernama Mastur bahwa kami bersama Kuwu akan ada pemanggilan dari unitTipikor Polresta Cirebon tetapi awak media bersama jubir PWCR masih menunggu sampai pukul 16.00 Wib tidak juga keluar dari ruangan tersebut

Padahal Sekdes tersebut, masih ada diruangan bersama Camat Talun.Alasan ini untuk menghindari awak media

Masto argandhi jubir PWCR mengatakan bahwa tidak elok dan tidak pantas dari seorang Sekdes Desa Wanasaba kidul yang selalu menghindar dari kejaran BPD serta masyarakat yang terus menerus minta klarifikasi atas perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini tentang dugaan pemalsuan Berita acara dan pemalsuan tandatangan Ketua BPD dalam surat sewa tanah kas desa atau tanah titisara desa

Menurutnya, penolakan yang disertai dengan kebohongan ini yang dilakukan oleh Sekdes terhadap BPD dalam permintaan klarifikasi merupakan tindakan yang memalukan dan tidak pantas

” Klarifikasi ini sangat penting karena menyangkut pemalsuan dokumen, ” Tegasnya

Yang namanya BPD, kata Jubir PWCR Masto Argandhi merupakan lembaga desa yang mempunyai SK dari Bupati, karena BPD juga merupakan kepanjangan daripada Bupati, Gubernur dan kemendes.

” Jadi dokumen yang diterbitkan oleh BPD adalah dokumen negara, dan pemalsuan dokumen negara jelas tindak pidana perbuatan melawan hukum” Ujar Masto

Sementara Endi, selaku perwakilan dari Aliansi masyarakat Desa Wanasaba Kidul mengatakan bahwa Sekretaris Desa Wanasaba Kidul mengakui perbuatanya dalam memalsukan tanda tangan ketua BPD atas berita acara sewa tanah titisara Desa Wanasaba kidul, pada saat ketua BPD mengkonfirmasi Sekdes lewat telepon

Dalam percakapan antara Ketua BPD dengan Sekdes ” Pa Sekdes mana yang dahulu yang ditandatangani saya? Pa Sekdes menjawab ada pada pa Kuwu Umaya, dan Ketua BPD menanyakan lagi pada Sekdes, saya tidak merasa tanda tangan didalam berita acara tersebut, siapa yang tanda tangan? Saya pak jawab Sekdes, Ketua BPD kembali menanyakan kenapa anda berani menanda tangani ? Saya ditekan sama pa Kuwu

Dari hasil percakapan antara Ketua BPD dan Sekdes kami nilai bahwa perbuatan Kuwu dengan Sekdes tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dengan memalsukan tanda tangan Ketua BPD artinya ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kuwu dengan Sekretaris Desa Wanasaba kidul

Sana

Berita Terkait

Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan
Satlantas Polres Pekalongan Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas
Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan
Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:09 WIB

Kekuatan Berita: Respons Cepat PMI Cilacap Bantu Warga Tritih Lor yang Membutuhkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:01 WIB

Satlantas Polres Pekalongan Tingkatkan Kompetensi Personel Melalui Pelatihan Penanganan TKP Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:00 WIB

Warga Kp. Saparantu Keluhkan Air Sumur Berbau dan Berbusa, Minta Pihak SPPG Kademangan 1 Lakukan Pengerukan

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:48 WIB

Ruang Publik Depan Istana Cipanas Harus Dibuka Kembali, Tuntutan Dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Cianjur

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Berita Terbaru

Hukum Kriminal

Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim

Kamis, 11 Jun 2026 - 08:04 WIB