Berita

Kurang dari 10 Menit 2 Orang Pelaku Curas, Mabuk Miras berhasil ditangkap Sat reskrim Polres Cirebon Kota.

106
×

Kurang dari 10 Menit 2 Orang Pelaku Curas, Mabuk Miras berhasil ditangkap Sat reskrim Polres Cirebon Kota.

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS. ID. POLRES CIREBON KOTA,- Masyarakat diwilayah hukum polres Cirebon kota khususnya dihimbau untuk tidak takut melaporkan kejadian yang dilihat atau dialami sendiri. Polres Cirebon Kota akan segera dan kami pastikan akan merespon cepat pengaduan dari masyarakat. Jelas Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. dalam Konpres yang digelar di mako Polres Cirebon Kota. Jum’at (11.11.2022).

Kami dari Jajaran Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial BA dan KB yang beraksi di Wilayah Kota Cirebon tepatnya dijalan kali baru Kota Cirebon berkat kecepatan masyarakat melaporkan kepada kami. Ungkap Kapolres Cirebon kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lanjut Fahri Seregar “ kronologi peristiwa Pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 11 November 2022 sekitar pukul 09.00 WIB. Kurang dari 10 Menit kedua orang pelaku curat sudah bisa kita amankan.

Peristiwa ini bermula saat tersangka BA dan AW Usai pesta miras kemudian tersangka tersebut mencari sasaran korban di sekitar lokasi jalan kali baru kota Cirebon, kemuadian kedua pelaku melihat korban inisial SW yang sedang duduk nongkrong sendirian dekat sebuah warung.

Pada saat itu, Juga Kedua Tersangka kemudian menghampiri korban yang mencoba marah-marah dan memukul korban, tak hanya itu,juga korban dipintai uang oleh kedua pelaku sebesar RP. 100 Ribu rupiah.namun, dikerenakan korban tidak memberinya uang apa yang pelaku minta, akan tapi korban hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu rupiah kepada kedua pelaku tersebut,” Papar Kapolres Ciko didampingi Wakapolres Cirebon kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dan Kasat Reskrim Akp Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Lebih lanjutnya’, Fahri ” pada akhirnya korban SW dipukul oleh kedua Tersangka BA dan KB dan tidak hanya itu, Kedua Pelaku juga memaksa untuk membawa sepeda motor korban yang telah terparkir didepan salah satu warung dilokasi kali baru,” kata Kapolres Ciko AKBP Dr.M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH.

Menurut Kapolres ciko, Setelah itu, Korban SW berjenis laki-laki itu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cirebon kota dan langsung direspon cepat oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon kota, akhirnya kurang dari 10 Menit kedua pelaku berhasil kita tangkap pada saat pelaku mau membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelas Kapolres Cirebon Kota.

“Kami berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah sepeda motor milik tersangka dan 1 buah sepeda motor milik korban serta uang sebesar Rp.50 ribu rupiah ,” Tegas Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Perida Apriyani, Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

“Kepada kedua Tersangka BA dan KB kita akan kenakan pasal 365 KUHP dengan canaman pidana penjara paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kapolres Ciko didampingi kasi humas polres Cirebon kota Iptu Ngatidja, SH.MH.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *