Journal news. id. CIREBON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon menetapkan 1.843.921 pemilih pada Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Rabu (1/7) di Aula Pangeran Walangsungsang. Jumlah tersebut terdiri atas 927.632 pemilih laki-laki dan 916.289 pemilih perempuan yang tersebar di 40 kecamatan dan 424 desa/kelurahan di Kabupaten Cirebon.
Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menyampaikan bahwa Rapat pleno tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.
“Tujuannya adalah memelihara dan memperbarui DPT secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada pemilu dan pemilihan berikutnya, sekaligus menyediakan data dan informasi pemilih yang komprehensif, aktual, dan mutakhir,” ujar Esya.
Ia menjelaskan, proses PDPB dilakukan melalui empat tahapan utama, yaitu pemutakhiran data, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat, serta rekapitulasi hasil pemutakhiran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kualitas data pemilih. Sinergi dengan berbagai lembaga seperti Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, Pengadilan Agama, partai politik, hingga partisipasi aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam menghasilkan data pemilih yang akurat.
“Kami melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, mulai dari Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, TNI, Polri, hingga lembaga lainnya yang berkaitan dengan data pemilih. Namun yang tidak kalah penting adalah keterlibatan aktif masyarakat untuk melaporkan perubahan data, karena data pemilih bersifat dinamis,” katanya.
Esya menambahkan bahwa sumber data yang dimutakhirkan berasal dari DPT terakhir yang diterima secara berjenjang dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI dan KPU Provinsi. Data tersebut kemudian disandingkan dengan hasil koordinasi antarinstansi serta laporan masyarakat.
“Kami selalu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan. Hari ini pun rapat pleno disiarkan secara langsung agar masyarakat mengetahui bahwa mereka memiliki peran dalam melaporkan pemilih yang baru berusia 17 tahun, pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan status lainnya. Kalau tidak ada yang melaporkan, maka data yang ada kami anggap masih mutakhir. Karena itu partisipasi masyarakat sangat menentukan kualitas data pemilih,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data dengan Pengadilan Agama terkait pemilih yang memperoleh hak pilih melalui dispensasi perkawinan, sehingga seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terakomodasi dalam daftar pemilih.
Selain itu, Esya menegaskan bahwa Kabupaten Cirebon akan menghadapi bonus demografi dengan dominasi pemilih muda dari kalangan Generasi Z dan milenial. Oleh karena itu, kualitas data pemilih harus terus dijaga melalui kolaborasi seluruh pihak.
“Hasil pemutakhiran triwulan kedua ini akan kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari rekapitulasi semester pertama Tahun 2026. Harapan kami, seluruh stakeholder terus mengoptimalkan penyampaian tanggapan dan masukan agar data pemilih Kabupaten Cirebon semakin akurat dan berkualitas,” pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Cirebon, Maryam Hito, menyampaikan bahwa saran perbaikan yang diberikan Bawaslu merupakan hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025.
“Hasil pengawasan kami berasal dari data lapangan melalui metode uji petik yang kemudian kami sampaikan sebagai saran perbaikan kepada KPU. Sebagian sudah dapat ditindaklanjuti dan masuk ke dalam hasil pemutakhiran data pemilih, namun masih ada beberapa data yang belum dapat diproses karena belum dilengkapi dokumen pendukung,” ujarnya.
Maryam mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 310 data yang belum dapat ditindaklanjuti karena belum memiliki bukti pendukung yang memadai. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan yang terus berulang dalam setiap pelaksanaan PDPB.
“Harapan kami, persoalan data pendukung ini dapat menjadi perhatian bersama sehingga setiap data yang ditemukan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh KPU dan menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama dan koordinasi yang selama ini terjalin antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Cirebon dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Kami mengapresiasi kerja-kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Proses yang dilakukan sangat luar biasa dan kami berharap kolaborasi ini dapat terus menghasilkan data pemilih yang berkualitas sebagai fondasi demokrasi yang semakin baik,” tutup Maryam.
Rapat pleno dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Cirebon, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU RI, Bawaslu Kabupaten Cirebon, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah dan instansi terkait, serta perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Cirebon.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPU Kabupaten Cirebon. Langkah ini bertujuan memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk menyaksikan jalannya pleno sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Sana












Komentar