Berita

KLARIFIKASI RESMI PERIHAL DUGAAN PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DI ATAS HET OLEH KIOS UD. TANI MAKMUR

39
×

KLARIFIKASI RESMI PERIHAL DUGAAN PENJUALAN PUPUK BERSUBSIDI DI ATAS HET OLEH KIOS UD. TANI MAKMUR

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

 

TEGAL, 30 November 2025 – LSM Gerhana Indonesia melalui Satuan Tugas Khusus (Satgasus) DPD Jawa Tengah menyampaikan klarifikasi resmi terkait dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios UD. Tani Makmur, berlokasi di Desa Gunungjati, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi laporan awal mengenai dugaan pelanggaran harga, tim investigasi Gerhana Indonesia segera melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung pembeli yang menjadi sumber awal informasi. Tindakan ini merupakan bagian dari proses verifikasi fakta yang cermat dan berimbang.

Dalam kunjungan tersebut, tim meninjau secara mendalam kuitansi pembelian (Nota No. 16/11/…) yang menjadi bukti transaksi. Hasil verifikasi faktual dan legal menunjukkan bahwa:

1. Harga Sesuai HET
Berdasarkan nota pembelian, harga komoditas yang tertera telah sesuai sepenuhnya dengan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku untuk pupuk bersubsidi.
Perincian Pembelian (sesuai nota): Total Pembayaran Rp 182.000,-

2. Tidak Ditemukan Pelanggaran Hukum
Setelah pemeriksaan dokumen dan keterangan saksi, tidak ditemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan penjualan di atas HET ataupun praktik pelanggaran lain. Dugaan yang muncul disinyalir kuat berasal dari kesalahpahaman atau miskomunikasi.

Ketegasan dan Apresiasi dari Satgasus Gerhana Indonesia

Berdasarkan hasil klarifikasi mendalam tersebut, LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng menegaskan bahwa dugaan penjualan pupuk di atas HET oleh Kios UD. Tani Makmur tidak terbukti secara hukum.

Ms. Ree’, Ketua Satgasus LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng, menyampaikan apresiasi sekaligus imbauan:

> “Kami tegaskan bahwa tuduhan yang beredar tidak didukung oleh fakta dan bukti otentik, di mana nota pembelian sudah sesuai HET yang berlaku. Kami mengapresiasi Ibu Nur, selaku Penanggung Jawab Pengecer di Gunungjati, atas kepatuhannya.

Oleh karena itu, kami mengimbau semua pihak untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Kami tidak akan mentolerir upaya apa pun yang mengganggu stabilitas penyaluran pupuk bersubsidi serta merusak reputasi pengecer yang telah bekerja sesuai koridor hukum.”

Rilis ini menjadi penegasan bahwa LSM Gerhana Indonesia DPD Jateng akan terus mengawal setiap proses distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Jawa Tengah agar berjalan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian dan HET yang ditetapkan Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *