Berita

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT.CGM Diduga Melakukan Melawan Hukum

36
×

Ketua Harian LIDIKKRIMSUS Desak Menteri ESDM Cabut IUP PT.CGM Diduga Melakukan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Journalnews.id
JAKARTA // Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH merujuk dari undang-undang Minerba No 4 Tahun 2009, kepada bapak Presiden RI Prabowo Subianto agar izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri memiliki luas area sekitar 413 ha, yang terletak di Desa Sirah Pulau Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat belum melakukan kegiatan Pertambangan Operasi Produksi dan setiap tahun diduga mendapatkan RKAB (Rencana Kerja Anggaran Biaya) Tambang. “Namun ternyata belum melakukan operasi produksi hingga sekarang hanya lahan kosong, belum ada kegiatan eksplorasi hingga saat ini,” kata Rodhi kepada wartawan, Selasa (9/12/2025)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rhodi Irfanto meminta kepada Menteri ESDM Ijin Usaha Pertambangan IUP PT CGM dicabut sudah 14 tahun tidak melakukan kegiatan Pertambangan tahun 2027 masa ijin usaha pertambangan PT Cakra Gemilang Mandiri habis dan jangan diberikan ijin perpanjangan, hingga sekarang belum ada kegiatan operasional produksi sesuai aturan undang undang minerba pihak perusahaan harus sudah melakukan kegiatan produksi untuk memberikan kontribusi kepada pemerintah pusat dan daerah, disekitar mulut tambang perekrutan tenaga kerja Putra daerah di Desa Sirah Pulau dan Merapi Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan,

Rodhi menegaskan bahwa Dengan dilakukannya Eksplorasi batubara hingga produksi ini akan banyak merekrut tenaga kerja disekitarnya roda ekonomi berputar, ini Harapan masyarakat Desa Sirah Pulau dengan adanya operasi produksi batubara oleh PT CGM grup PT IJAB dan PT BGG ini berdampak positif bagi masyarakat desa Sirah Pulau untuk menyerap tenaga kerja dan ekonomi semakin baik.

Masih kata ” Rodhi ia menambahkan, “Apabila pihak perusahaan hingga tahun ini tidak melakukan eksplorasi dan produksi kami akan kirim surat kementrian ESDM Pusat, untuk mendesak kepada pemerintah pusat agar IUP PT CGM dicabut, berdasarkan undang undang Minerba No 4 Tahun 2009.”

Sanksi bagi tambang batu bara yang tidak melakukan produksi batu bara sangat beragam dan tergantung pada tingkat pelanggaran. Sanksi tersebut dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, atau bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan pertambangan untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan melakukan kegiatan produksi sesuai dengan izin yang dimiliki.

PT CGM Grup Sungai Budi sudah 14 tahun melakukan tindakan melawan hukum l melakukan eksplorasi batubara dengan luas 413 ha, hingga kini pihak manajemen belum memberikan kontribusi kepada masyarakat di sekitar mulut tambang Desa Sirah Pulau dan Merapi,

hanya sebatas pembebasan lahan, namun yang menjadi pertanyaan ada apa pihak PT CGM belum melakukan eksplorasi batubara, sudah 14 tahun dan bakal terancam dicabut batas izin nya sampai tahun 2027.

“Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau dan Desa Merapi. Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan pengangguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi di sekitar tambang akan berdampak positif

Pihak PT CGM sudah 14 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila satu tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam di-stop dan jangan diperpanjang IUP masa berlakunya.

Sekadar mengingat berdasarkan peta di gambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.

Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merapi Timur, dan Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM.

Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.

Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.

Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Belum melakukan eksplorasi hingga saat ini.

Rodhi dengan tegas minta KPK untuk menelusuri dugaan adanya kerugian negara akibat ditimbulkan IUP PT CGM yang belum melakukan kegiatan Pertambangan dan sudah 14 tahun , seperti pajak yang harus dibayar kepada negara untuk ditelusuri, tidak ada yang kebal hukum sekali lagi KPK diminta telusuri pemilik IUP PT CGM Maslah pajaknya,

Sangat disayangkan pihak PT. CGM group Sungai Budi belum melakukan produksi batubara padahal sudah hampir habis ijin Usaha Pertambangan (IUP) nya. “Saya minta kepada kementerian ESDM apabila tidak dilakukan penambangan batubara agar izin milik PT CGM segera dicabut saja,” tegasnya.

Sekadar informasi Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi.*JMG/Tim*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *