Hukum Kriminal

Kepala Unit BUMN di gabuswetan Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

117
×

Kepala Unit BUMN di gabuswetan Indramayu Jadi Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS //‎Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu resmi menetapkan seorang tersangka berinisial J, yang merupakan Kepala Unit Gabuswetan pada lembaga BUMN keuangan non-bank, dalam kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit periode 2022-2023.

‎Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Muhammad Fadlan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Endang Darsono dan Kepala Seksi Intelijen Arie Prasetyo, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Indramayu,  pada Kamis (28/08/2025).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

‎“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah menemukan alat bukti yang sah sehingga cukup untuk menetapkan tersangka J,” ujar Fadlan.

‎Dalam penyidikan terungkap, tersangka J membuat pengajuan kredit seolah-olah diajukan oleh enam orang nasabah. Padahal, keenam orang tersebut tidak pernah mengajukan kredit maupun mengetahui pencatatan tersebut, sehingga menyebabkam kredit macet.

‎Akibat perbuatannya, lembaga keuangan mengalami kerugian mencapai Rp. 453.988.140,-. Uang hasil tindak pidana itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, membayar angsuran, serta kebutuhan sehari-hari.

‎“Untuk kepentingan proses hukum, tersangka dilakukan penahanan di Lapas Indramayu selama 20 hari ke depan, dan segera setelah berkas lengkap akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” tegas Fadlan.

‎Tim penyidik juga telah memeriksa 17 orang saksi dan satu saksi ahli. Dari hasil keterangan, peran tersangka J sangat dominan karena hanya ada dua orang pegawai di unit tersebut. J menginisiasi sekaligus meng-approve pencairan kredit, sementara seorang kasir hanya menjalankan perintah.

‎Fadlan menerangkan, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (ayat 1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

‎“Kejaksaan Negeri Indramayu berkomitmen penuh memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya. Penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen kami,” tutup Fadlan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum Kriminal

journal News //  Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C….