Journal News-Cianjur, Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI no 46 tahun 2016. Seorang Kepala Desa (Kades) pada akhir masa jabatannya itu wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban.
“Dalam Permendagri itu dijelaskan ada empat poin, pertama laporan penyelengaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran. Kedua, laporan penyelenggaraan pemerintah desa akhir masa jabatan. Ketiga, laporan keterangan penyelengaraan pemerintah desa akhir tahun anggaran. Keempat, informasi penyelenggaraan pemerintah desa,”
Hal tersebut di ungkapkan Ayi Abdul Hamid, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD Pekat IB) Kabupaten Cianjur, pada awak media di kediamannya. (29/7/22)
Berdasarkan Permendagri tersebut, Ayi menambahkan, laporan pertangungjawaban kepala desa di akhir masa jabatan merupakan wajib dilaksanakan.
Menurut hasil pantauan di lapangan yang di lakukan anggota ormas Pekat IB, bahwasanya ada salah satu desa yang tidak melaksanakan dari Permendagri RI no 46 tahun 2016 itu, sebut saja Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Dimana desa tersebut, kepala desa bersangkutan tidak membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya, padahal kades itu sudah di ingatkan oleh pihak BPD setempat akan hal pertanggungjawaban, yang mana pihak BPD telah melayangkan surat resmi terkait laporan pertanggungjawaban kepala desa. Dan surat BPD itu di tembuskan pula ke pihak kecamatan setempat. Papar Ayi.
Masih menurut Ayi, entah ada hal apa antara Kades bersangkutan dan pihak kecamatan, mengenai laporan pertanggungjawaban Kepala Desa pada akhir jabatannya, itu tidak di lakukan, sampai sang kades yang merupakan petahana itu menjadi calon kades kembali pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Semestinya pada akhir masa jabatannya, kepala desa harus memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran. Yang tentunya laporan pertanggungjawaban itu disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Jangan sampai di akhir masa jabatan, kepala desa tidak membuat laporan pertangungjawaban. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, guna memberikan pemahaman dan edukasi kepada setiap kepala desa di akhir masa jabatannya, apa lagi petahana Kades itu mencalonkan kembali pada pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang berlangsung bulan Juli tahun ini. Tegas Ayi.
Ayi mengkhawatirkan, jika di akhir jabatannya kepala desa tak membuat laporan pertanggungjawaban, hal itu akan menimbulkan konflik di masyarakat. Dan tentunya sangat bertentangan dengan undang – undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Keuangan/Anggaran yang masuk ke Desa itu Uang Rakyat, Anggaran Pemerintah yang harus dibuka seluas luasnya ke publik, kecuali anggaran tersebut diperoleh dari kantong sendiri atau dari nenek moyangnya Kepala Desa. Papar Ayi.
Apabila pemerintah daerah kabupaten Cianjur belum membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang laporan pertanggungjawaban akhir jabatan kepala desa, maka yang berlaku adalah Permendagri RI tersebut. Pungkas Ayi
(Epul)