Cirebon, -Seorang Anak Buah Kapal ( ABK) bernama Dawing bin Yusup (71) asal dusun kedaton RT. 017. RW. 004. Desa Kapetakan, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. Dikabarkan telah meninggal dunia akibat kecelakaan kerja terjatuh dari sebuah kapal laut , saat kapal berlayar dari jakarta utara menuju wilayah perairan Sampit Kalimantan Tengah.
Rahmat Hidayat anak korban yang merupakan ahli waris ini sangat berharap adanya asuransi santunan dari pihak Perusahaan Kapal laut ( kargo) dimana ayahnya bekerja kurang lebihnya hampir (40) tahun, namun sangat disesalkan olehnya, karena pihak perusahaan kapal tersebut hanya bisa memberikan sebuah santunan sebesar Rp. 5 Juta. Namun, kami sebagai ahli waris menolak pemberian santunan tersebut, karena nilai angka tersebut tidak sesuai dengan Asuransi kematian pada umumnya,” Tutur Anak Almarhum selasa (5/12/2023.
Menurutnya” Memang ini sebuah kecelakaan kerja, dan kami juga ikhlas menerimanya mungkin ini sudah suratan takdir dan kehendak Allah SWT. tapi santunan asuransi dari pihak perusahaan dimana ayahnya telah bekerja selama (40) tahun kurang lebihnya itu hanya dapat sumbangsi sebatas santunan dan nilainya tidak seberapa.
Atas kejadian ini kami sendiri bersama aparat desa dari Cirebon menuju ke Jakarta utara tepatnya di Sunda Kelapa tujuanya untuk meminta penjelasan terkait prihal kronologis kematian, hingga santunan asuransi kematian bagi almarhum, karena kami ahli warisnya. namun ketika kami beserta aparat desanya setiba disana kita terkesan diabaikan dan hanya dapat pemberian santunan dengan nilai tidak sesuai dengan Asuransi kematianya, katanya.
Lebih lanjutnya Rahmat Hidayat atas dasar itulah, Kami meminta dibuatkan sebuah surat kepada aparatur desa untuk bisa mengirimkan sebuah surat permohonan keadilan ini yang dikirim kepada Direktoral Jendral perhubungan laut kementrian perhubungan Republik lndonesia, tertanggal tanggal 29 November 2023. untuk meminta bantuan.
Adapun Kronologis kejadian singkatnya kata Anak almarhum bernama Rahmat hidayat mengaku bahwa setelah menerima telepon seluler dari rekan ABK Almarhum Ayah-nya pada tanggal 24 November 2023, ia dikagetkan dengan berita duka , bahwa sang ayahandanya dikabarkan telah meninggal dunia yang dinyatakan oleh surat keterangan kematian (SKT) dari Pihak RSUD Dr. Murjani Sampit (25/11/2023), dari keterangan rekan ABK kronologi kematian ayahandanya ketika kapal berlayar dari pelabuhan Sunda Kelapa jakarta utara menuju sampit Kalimantan Tengah kemudian dalam perjalanan korban mengalami kecelakaan kerja terjatuh dari kapal sehingga mengalami luka serius dan meninggal dunia, sebelum dinyatakan almarhum telah meninggal dunia. almarhum terlebih dulu telah mendapatkan perawatan medis selanjutnya Jenazah dikuburkan di TPU sampit Kalimantan Tengah, karena keterbatasan biaya pemulangan Jenazah,” tuturnya
“Kami datang ke Jakarta mendatangi PT tempat ayahandanya bekerja Dengan harapan mendapatkan santunan asuransi kematian selayaknya dengan didampingi aparat desa setempat kami berangkat dari Cirebon menuju Jakarta Utara untuk menyampaikan keluhan kami terkait asuransi kecelakaan kerja yang menyebabkan korban meninggal dunia, namun se- tiba di PT. mitra harapan keluarga dijakarta kami diarahkan ke kantor DPC Peira Sunda Kelapa kemudian kami dipertemukan dengan seorang bos pemilik kapal tersebut dan pada akhirnya setelah berbincang panjang lebar akhirnya kami tidak mendapatkan hak asuransi santunan kematian sesuai apa yang kami harapkan .
Atas dasar ketidak pastian untuk mendapatkan asuransi kematian tersebut kami melaporkan aduan ke polsek Sunda Kelapa dan KSOP Kelas lll sunda Kelapa, namun kami diarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek dan atau Syahbandar Sampit Kalimantan Tengah , dengan keterbatasan biaya akhirnya kami tidak bisa melaporkan ke polsek sampit .
Dengan ini Kami sangat memohon bantuan kepada Direktorat Jendral Perhubungan Laut Republik Indonesia agar dapat membantu kami untuk mendapatkan hak hak ahli waris sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Harapnya
Prihal kematian seorang warga Desa kapetakan dibenarekan oleh Aparat Desa Kapetakan Juragan atau mandor Casban mengatakan” Atas kejadian terhadap warganya pihaknya menyesalkan terhadap sikap pihak perusahaan yang terkesan tidak konsisten, karena seorang ABK yang meninggal dunia tidak mendapatkan asuransi hak haknya sebagaimana mestinya, dan pihak perusahaan itu wajib mendaftarkan seorang pekerjanya kepada Asuransi BPJS ketenagakerjaan, ini sangat penting dan ini juga telah diatur oleh undang undang yang berlaku di negara Kesatuan republik Indonesia.
Kami Pemerintah Desa akan terus berusaha untuk membantu warga kami demi untuk mendapatkan hak-haknya sebagaimana mestinya,” Pungkasnya
Laporan: Wadira