Berita

Kejari Palembang Segera Sidang Perkara Oknum Inspektorat Tersangka Edi Kurniawan Dugaan Suap

156
×

Kejari Palembang Segera Sidang Perkara Oknum Inspektorat Tersangka Edi Kurniawan Dugaan Suap

Sebarkan artikel ini

 

JOURNALNEWS.ID
SUMSEL—Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan, berkas perkara atas nama tersangka Edi Kurniawan, oknum pejabat Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diduga melakukan pidana korupsi telah lengkap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri, Sumatera Selatan, pada hari Senin-12 Februari 2024, penyidik pidana khusus Kejati Sumsel melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada bidang penuntutan Seksi pidana khusus Kejari Sum-sel.

” Hari ini kita melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi penerima suap oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan (Sum-sel), atas nama tersangka Edi Kurniawan kepada jaksa bidang penuntutan Seksi Pidana Khusus Kejari Palembang,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kepada Adhyaksa Digital.

Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal-12 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).” Ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES.

EK adalah tersangka dugaan korupsi Gratifikasi atas jabatannya sebagai pejabat Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023.

Diterangkannya, perkara dugaan gratifikasi (penerimaan hadiah) Oknum Aparatur Sipil Negara Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-22/L.6/Fd.1/12/2023 Tanggal 07 Desember 2023.

Adapun modus operandinya yaitu, tersangka EK mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk dapat mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang. Kejari Palembang sedang menangani dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kota Palembang, sejumlah kepala sekolah didekati EK dan menawarkan untuk pengurusan perkara dengan meminta imbalan sejumlah uang.”

Jurnalis: Frengky.as
Tim Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *