Berita

Kejari Indramayu Beberkan Capaian Kinerja Selama 2024

58
×

Kejari Indramayu Beberkan Capaian Kinerja Selama 2024

Sebarkan artikel ini

 

JOURNALNEWS.ID -//- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu membeberkan pencapaian kinerja selama tahun 2024, dari seluruh bidang, yakni bidang Intelejen, Pidana Umum (Pidum), Pidana Khusus (Pidsus), Perdata & Tata Usaha Negara (Datun), Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan (PB3R), dan Pembinaan, Kamis (02/01/2025), di Aula setempat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, didampingi 6 Kepala Seksi (Kasi) dari tiap-tiap bidang, yaitu Kasi Intel Arie Prasetyo, Kasi Pidum Eko Supramurbada, Kasi Pidsus Reza Vahlefi, Kasi PB3R Taufik Hidayah, Kasi Datun Yan Perdana, dan Kasubagbin Desman Irianto, mengatakan, bahwa sudah menjadi kewajiban bagi institusi publik untuk menyampaikan hasil kinerja selama periode satu tahun terakhir.

Pada kesempatan itu, Arief mengatakan bahwa pada bidang Pembinaan, telah berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1.887.678.580,- dari target Rp. 2.476.320.000,- .

“Kemudian, dalam bidang pembinaan ini juga telah merealisasikan penyerapan anggaran hingga 98,44% yaitu sebesar Rp. 10.126.496.049,-. dari pagu anggara Rp. 10.287.404.000,-,” katanya.

Sementara pada bidang Intelejen telah melakukan beberapa kinerja diantaranya 3 penyelidikan, 5 pengamanan, 6 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Menyapa sebanyak 4 kali, 5 kegiatan penyuluhan hukum, dan 9 penerangan hukum.

Sedangkan pidana umum selama satu tahun terakhir ada 644 perkara yang masuk, dan dua kali melakukan penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ).

“Perkara yang paling banyak ditangani oleh bidang pidum adalah Undang-Undang darurat senjata tajam yang didominasi oleh genk motor, dan tindak pidana pencurian. Selain itu, banyak juga tindak pidana kesehatan (obat-obatan terlarang,” lanjut Arief.

Ada perkara yang menarik perhatian Masyarakat pada bidang pidana umum ini, yaitu kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Saat ini, Panji Gumilang masih menjadi tahanan kota hingga tanggal 27 Januari dan kami tengah mempersiapkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Indramayu,” terangnya.

Kemudian pada bidang pidsus, ada beberapa kasus yang sedang ditangani baik itu dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan dan eksekusi.

“Kasus-kasus yang ditangani oleh bidang Pidsus selama satu tahun terakhir diantaranya adalah dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dugaan tipikor atas dana pembayaran kredit dan penggunaan dana kredit nasabah pada Bank BUMN cabang Jatibarang, lalu terkait penyaluran dana kredit yang tidak sesuai aturan pada BUMN sektor keuangan Unit Pelayanan Cabang (UPC) Gabus wetan, kemudian kasus dugaan Tipikor pembuatan air terjun buatan tahap V pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu dan terakhir perkara kegiatan padat karya penanaman mangrove di Kabupaten Indramayu,” paparnya.

Dalam seluruh kegiatan tersebut, bidang pidana khusus telah berhasil mengumpulkan potensi untuk memulihkan keuangan negara maupun penyelamatan kerugian keuangan negara yang meliputi uang pengganti, denda maupun biaya perkara dengan total keseluruhan senilai Rp. 3.708.530.205,-.

Lalu untuk bidang datun juga telah melakukan berbagai macam kegiatan dan berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.11.306.654.597,09,-, serta penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 1.812.854.348.000,-.

“Kegiatan-kegiatan yang dilakukan bidan Datun selama 2024 adalah 83 MoU, 2 SKK bantuan hukum litigasi, 1723 non litigasi, 3 penegakkan hukum, 67 pertimbangan hukum, 17 pelayanan hukum dan 1 kegiatan tindakan hukum lainnya,” jelas Arief.

Kemudian, yang terakhir pada bidang Peengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah dilakukan pengembalian barang bukti sebanyak 237 unit berupa motor, mobil, STNK/BPKB, handphone, emas, dan lain-lain, pengembalian uang barang bukti senilai Rp. 40.899.000,-.

Lalu, lelang terhadap sejumlah barang bukti dan rampasan berupa 250 tabung gas LPG 12 kg, 22 tabung gas LPG 50 kg, 73 tabung gas LPG 5,5 kg, 1 unit mesin pompa penyedot, 1 tanki fiber atau tempat penampungan air kapasitas 400 liter, dan satu unit mobil.

“Selain itu, ada pula uang rampasan dari perkara sejumlah Rp. 319.315.000,- dan telah melakukan 6 kali pemusnahan barang bukti dari 300 perkara,” tutup Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *