Berita

Kasus OTT Surat Layak K3 Mantan Kadisnakertrans Sumsel Disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang

38
×

Kasus OTT Surat Layak K3 Mantan Kadisnakertrans Sumsel Disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang

Sebarkan artikel ini

 

Jurnalis: Frengky.as

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

*Journalnews.id*
Tm Jaksa Penuntut Umum telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Penyidik Pidsus Kejari Palembang atas nama tersangka Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman, Kamis (13/2/2025).

Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya tersebut diatas, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Kajari Palembang Hutamrin melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, berkas perkara dua tersangka Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap atau P21. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.

“Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang akan diagendakan pada hari Jumat, (14/2/2025) besok,” kata Vanny, Kamis (13/2/2025).

Vanny menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut untuk segera melaksanakan pelimpahan perkara di Pengadilan Tipikor Palembang untuk disidangkan.”jelasnya

Seperti diketahui dalam kasus ini untuk modus yang dilakukan kedua tersangka yaitu menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.**

Tim :Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *