Berita

Jadwal Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI tahun 2023 digelar Bulan Depan

61
×

Jadwal Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI tahun 2023 digelar Bulan Depan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Journalnews.id
LAHAT || Kepala Kejaksaan Negeri Lahat melalui Kasi Pidana Khusus Indra Susanto.SH dalam pesan singkat washhap kamis (26/3/2026) dijawab dengan singkat sidang Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 digelar Pekan Depan.

Namun untuk saksi saksi yang akan dipanggil untuk dihadirkan ketua Cabor di Persidangan PN.Tipikor Palembang belum ada jawaban dari Kasi Pidsus Indra Susanto kepada Media,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

diberitakan sebelumnya Tiga Terdakwa Bendahara Koni Lahat Amrul, Weter dan Andika turun dari mobil tahanan langsung memasuki ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang jalan Ki gede ing Suro, Kelurahan 32 Ilir Palembang Kamis (26/2/2026)

berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH

Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo.SH.MH didampingi oleh anggota Majelis Hakim dan jadwal sidang seharusnya pukul 10.00 wib dan molor habis Sholat dhuhur dilanjutkan di ruang IV Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sekedar informasi ada 11 Ketua Pengurus Cabor Dipanggil Saksi Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Tahun 2023 dalam surat panggilan ditandatangani oleh Kejari Lahat Teuku Luftansya Adhyaksa,SH menandatangani Surat untuk nama nama yang dipanggil hadir sebagai saksi di sidang pengadilan negeri Palembang pekan depan diduga Dipotong hingga Rp 64 Juta Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat kembali bergulir di persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/3/2026), menghadirkan sembilan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan yakni Amrul Husni selaku Bendahara Umum, Kalsum Barifi selaku eks Ketua Umum KONI Kabupaten Lahat, serta Andika Kurniawan Bin Yulizar selaku Wakil Bendahara Umum II Priode 2019 – 2024

kepada Pengurus Ketua Cabang Olahraga Tahun 2023 nomor: B.422/L.6.14/Ft/1/2/2026 prihal bantuan memanggil saksi untuk melaksanakan penetapan hakim Ketua Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada sidang Rabu 4 Maret 2026,

Kejaksaan Negeri Lahat Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kejaksaan negeri lahat nomor: B -2380A/L.6.14/Fd.1/09/2025 tanggal 25 maret 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dana hibah KONI Lahat tahun anggaran 2023 dengan ini diminta bantuan saudara agar kepada orang namanya tersebut hadir pada tanggal 4 Maret 2026 sebagai saksi

berdasarkan nomor 6/Pid.Sus/ TPK/2026/PN.Plg, ketiga terdakwa Amrul Weter dan Andika didampingi Penasehat Hukum Imam Rustandi,SH dan rekan

Sedangkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Dhea Oina Savitri.SH

Ada 2 saksi dari event organizer sdr, Marcellino dan Heri Susanto memberikan keterangan kepada JPU dihadapan Ketua Hakim PN.Palembang,

Dalam persidangan yang sama, JPU kembali menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Heri Susanto dan Marcellino.

Saksi Heri Susanto mengungkap adanya perbedaan nilai antara pekerjaan yang ia kerjakan dengan angka yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ). Ia menjelaskan menangani penyediaan perlengkapan kegiatan seperti kursi dan meja di sejumlah lokasi dengan nilai pekerjaan sekitar Rp330 juta yang kemudian bertambah hingga sekitar Rp400 jutaan.

Namun, ia mengaku hanya menerima pembayaran sekitar Rp409 juta, sementara dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp576 juta. Heri juga mengaku sempat mentransfer Rp15 juta kepada seseorang bernama Mlawi Panika setelah diminta bantuan oleh pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, saksi Marcellino mengungkap dirinya terlibat dalam kegiatan launching serta event lari 5K dan 10K, termasuk pengurusan maskot dan kebutuhan acara lainnya.

Menurutnya, pekerjaan tersebut ditawarkan langsung oleh seseorang bernama Badevi tanpa melalui proses lelang maupun kontrak kerja tertulis. Nilai awal pekerjaan sekitar Rp100 juta, namun dalam dokumen LPJ tercatat mencapai Rp262.825.000.

Marcellino mengaku hanya menerima sekitar Rp160 juta. Selisih dana tersebut, menurutnya, disebut digunakan untuk membantu pihak lain atas arahan pengurus.

Selain itu, ia juga menangani penyediaan sound system untuk 20 venue dengan nilai pekerjaan riil sekitar Rp300 juta, namun dalam LPJ tercantum hingga sekitar Rp1 miliar.

Marcellino menegaskan dirinya tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen LPJ tersebut. Ia hanya diminta menandatangani dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.

Ia juga mengaku sempat memberikan sejumlah uang setelah pekerjaan selesai, di antaranya Rp30 juta kepada Weter, Rp10 juta kepada Barifi, serta Rp15 juta kepada pihak lain.

Kedua saksi menegaskan tidak mengetahui alasan perbedaan nilai antara dokumen LPJ dengan realisasi dana yang mereka terima. Mereka juga menyatakan dokumen tersebut bukan dibuat oleh mereka, melainkan telah disiapkan oleh pihak lain sebelum diminta untuk menandatanganinya.**

Tim :45

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *