Daerah

Hampir 2 Tahun Proses Persidangan, Sengketa Tanah di Indramayu Berakhir dengan Restorative Justice

81
×

Hampir 2 Tahun Proses Persidangan, Sengketa Tanah di Indramayu Berakhir dengan Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Setelah melalui proses yang cukup panjang, yakni hampir 2 tahun, akhirnya sengketa tanah yang terjadi di Kabupaten Indramayu berakhir melalui penyelesaian Restorative Justice (RJ), di Mapolres Indramayu, Rabu (27/09/2023).

Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ruslandi, S.H., Kuasa Hukum dari Ahli Waris pada perkara tersebut menjelaskan bahwa sebelum berakhir dengan RJ, sengketa lahan yang pada prosesnya berlangsung lama itu, butuh banyak perjuangan karena upaya hukumnya sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung.

“Jadi, seorang perempuan dengan nama Hj. Wastem meninggal dunia dan meninggalkan banyak harta, sementara dia tidak memiliki anak. Akan tetapi, Wastem mempunyai suami yang masih hidup dan adik-adik satu Ayah beda Ibu, merekalah yang memberi kuasa kepada saya karena secara Logika Awam mereka tidak pernah berharap menjadi ahli waris, namun setelah berkonsultasi ; *saya jelaskan kalau mereka memiliki Hak sebagai Ahli Waris*” jelas Ruslandi, Kamis (28/09/2023).

Dikatakannya, adik-adik dari Wastem tidak mengerti hukum. Oleh sebab itu, Ruslandi sebagai Konsultan Hukum menunjukan hak mereka (Adik-adik & Suami) sebagai ahli waris dari harta peninggalan mendiang Hj. Wastem terakhir bertempat tinggal di Desa Sekarmulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.

“Setelah itu saya perjuangkan hak mereka dengan mengajukan proses hukum secara Volunteir berupa permohonan Penetapan Ahli Waris, akhirnya sah sebagai ahli waris dan berhak atas peninggalan dari Almarhumah Wastem dengan proses peralihan Hak melalaui Akta Pembagian Hak Bersama (APHB),” katanya.

“Akan tetapi, ada saudara sepupu yang merasa memiliki hak atas harta peninggalan Hj. Wastem dengan dalilnya adalah harta tersebut diperoleh dari harta asal usul orang tuanya (harta bawaan), yang mana orang tua alm Pewaris adalah Bibi dari lawan saya itu,” lanjutnya.

Hingga akhirnya saudara sepupunya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Indramayu tapi kalah. Atas dasar kemenangan gugatan di PA itu Ruslandi segera melegalkan kepemilikan harta peninggalan Wastem untuk kilennya dengan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) khusus Akta Jual Beli (AJB) versi ahli waris dari suatu peralihan harta waris.

“Atas dasar itu, saya melakukan pengesahan dan sudah disahkan kepemilikan para ahli waris yang klien saya ini berupa sawah seluas 11.000m2 dan Rumah. Kemudian, karena sawah dan rumah masih dikuasai dan dikelola oleh lawan saya, yakni saudara sepupunya, sehingga saya gugat di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dengan gugatan *Perbuatan Melawan Hukum* (PMH). Gugatan tersebut berhasil saya menangkan,” papar Ruslandi.

Tak berhenti sampai disitu, karena ada pula tindak pidana yg mereka lakukan maka Ruslandi juga melakukan proses pidana dengan mengadukan tindakan mereka ke pihak kepolisian (Polres Indramayu) terkait tindak pidana penyerobotan tanah. Atas laporan pidana tersebut, pihak yang dilaporkan melakukan perjuangan upaya Hukum Banding sampai dengan Kasasi, dan tetap kalah karena tidak memilik Hak secara Hukum.

“Akhirnya saya merasa kasihan karena mereka juga berjanji dihadapan apenyidik Reskrim Polres Indramayu tidak lagi melalukan penguasaan fisik lahan, dan kemarin perkara pidana tersebut diselesaikan melalui RJ. Toh sekarang mereka kalah, dan sudah bersedia melepaskan juga menyerahkan aset kepada klien saya, sehingga dicabut laporannya dan berakhir damai dengan RJ,” tutup Ruslandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *