Journalnews.id.
Cirebon, – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyeret 11 sekolah, terdiri dari 10 SMP Negeri dan 1 SD Negeri di Kabupaten Cirebon. Iya itu, SMPN 1 Lemahabang, SMPN 1 Weru, SMPN 1 Kapetakan, SMPN 1 Klangenan, SMPN 1 Susukan, SMPN 1 Plumbon, SMPN 1 Ciwaringin, SMPN 1 Astanajapura, SMPN 2 Sumber, SMPN 3 Sumber, SDN 4 Jagapura Lor Kecamatan Gegesik, dengan tanggal terima surat 20 agustus nomor: SP/611/Vll/2026, menjadi sorotan. Lambatnya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan jajaran Polresta Cirebon.
Melalui pemberitaan ini, ahli hukum pidana Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H. menyuarakan harapan agar Kapolri dan Kapolda Jawa Barat memberikan perhatian terhadap penanganan dugaan perkara tersebut. Pasalnya, Dana BOS merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan dan kepentingan peserta didik. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu berharap laporan maupun informasi mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan tidak berhenti tanpa kejelasan. Apabila proses penanganan masih berjalan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangannya sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan atau penyidikan. Kejelasan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” jelas Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
Ada Apa dengan Penanganan Dugaan Dana BOS?
Pertanyaan mendasar Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H. yang kini mengemuka adalah sejauh mana perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana BOS pada 11 sekolah tersebut yang masih belum juga dipanggil oleh penyidik. Apakah pemeriksaan dokumen anggaran, realisasi belanja, keterangan pihak terkait, serta bukti pendukung telah dilakukan secara menyeluruh?
“Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak membiarkan ketidakjelasan berlarut-larut tanpa penjelasan kepada masyarakat. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur. Namun, jika belum ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi tetap diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi,” ucap Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H. Mendorong Transparansi
Memandang bahwa pengawasan terhadap penggunaan Dana BOS merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas dunia pendidikan. Anggaran yang bersumber dari negara harus benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan menjadi ruang bagi praktik yang merugikan kepentingan sekolah dan peserta didik.
Oleh karena itu, Polresta Cirebon diharapkan dapat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan perkara yang berkaitan dengan 11 sekolah tersebut. Penjelasan mengenai tahapan penanganan, kendala yang dihadapi, serta langkah selanjutnya akan membantu masyarakat memahami proses hukum yang sedang berjalan.
Halo Kapolri dan Kapolda Jawa Barat, Publik Menunggu Kejelasan!
Sorotan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan mendorong agar penanganan dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan berjalan secara profesional dan akuntabel.
“Kapolri dan Kapolda Jawa Barat diharapkan dapat memastikan bahwa setiap laporan dugaan tindak pidana ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum.
Masyarakat kini menunggu jawaban yang jelas: bagaimana perkembangan penanganan dugaan korupsi Dana BOS pada 11 sekolah tersebut, dan langkah apa yang akan dilakukan agar perkara ini memperoleh kepastian hukum?
Sebab, ketika anggaran pendidikan menjadi sorotan, transparansi penanganan hukumnya juga harus menjadi perhatian bersama,” tegas Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H.
(Biro Cirebon)













Komentar