SLAWI – DPD Gerhana Indonesia Jawa Tengah melaporkan sembilan sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Tegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024, 2025, hingga Semester I Tahun 2026.
Laporan tersebut berfokus pada penggunaan anggaran honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Berdasarkan hasil analisis awal yang dilakukan Satgasus Pengawasan Dana Publik, nilai indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp893,3 juta.
“Kami meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen pertanggungjawaban, daftar penerima honorarium, bukti pembayaran, serta pihak-pihak yang terkait agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” kata Ketua Satgasus LSM Gerhana Indonesia DPD Jawa Tengah, Ree’, Selasa (30/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun sekolah yang menjadi objek laporan meliputi SDN Banjaranyar 05, SDN Batuagung 01, SDN Batuagung 02, SDN Cenggini 01, SDN Pagerkasih 01, SDN Muncanglarang 01, SDN Guci 01, SDN Batunyana, dan SDN Lengkong 02.
Menurut Ree’, temuan tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan Dana BOS. Dari sembilan sekolah yang dianalisis saja, nilai indikasi kerugian telah mendekati Rp1 miliar.
“Kabupaten Tegal memiliki sekitar 682 sekolah dasar penerima Dana BOS. Kami tidak menyimpulkan seluruh sekolah bermasalah. Namun apabila pola yang sama ditemukan secara lebih luas, maka potensi kerugian keuangan negara yang muncul dapat mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu kami memandang perlu adanya pendalaman dan evaluasi yang lebih menyeluruh,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Koordinasi juga telah dilakukan dengan jajaran pimpinan organisasi di tingkat pusat.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Ketua Umum Gerhana Indonesia ( Inuar Gumay’ ). Arahan organisasi jelas, perkara ini harus dikawal sampai tuntas. Kami ingin memastikan setiap dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan mendapat penanganan yang serius, profesional, dan transparan dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain mengawal proses hukum, lembaga tersebut juga akan meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal terkait mekanisme pembinaan, monitoring, dan pengawasan pengelolaan Dana BOS.
“Pertanyaan yang juga harus dijawab bukan hanya siapa yang bertanggung jawab di tingkat sekolah, tetapi bagaimana fungsi pengawasan berjalan selama ini. Jika dugaan penyimpangan dapat terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun anggaran, publik tentu berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dilaksanakan,” tambah Ree’.
Pihak pelapor menyatakan siap memberikan data dan dokumen tambahan apabila diperlukan oleh aparat penegak hukum. Perkembangan penanganan laporan tersebut juga akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penggunaan keuangan negara.
pewarta : (AM)












Komentar