Daerah

Gema PS KBB Lakukan Percepatan Perbatasan Kawasan Hutan

84
×

Gema PS KBB Lakukan Percepatan Perbatasan Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Bandung Barat – Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) Kabupaten Bandung Barat terus melakukan percepatan penetapan batas kawasan Hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) di wilayah Kabupaten Bandung Barat.

Ada 56 Desa yang tersebar di 14 Kecamatan di wilayah Kabupaten Bandung Barat dengan luas berkisar 208 Hektare yang di dorong melakukan pengajuan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“kami akan terus genjot Kelompok Tani Hutan (KTH) yang tersebar di 56 desa untuk melakukan permohonan SK KHDPK ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”Ujar Wakil Ketua Humas Gema PS KBB,Anshor Salamy,27 Agustus 2023.
Gema PS KBB bersama KTH Desa Rajamandala Kulon sebagaimana terpantau pada hari Sabtu,26 Agustus 2023 sedang melaksanakan pengecekan dan pengukuran batas hutan (KHDPK) di wilayah Kp.Cipanas dan Bantar,Menurutnya upaya tersebut sebagai wujud komitmen untuk segara ditetapkannya KHDPK.

“selama kurang lebih tiga hari ini Gema PS mendampingi KTH beserta Kepala Desa,BPD dan unsur terkait melakukan pengecekan batas wilayah KHDPK yang ada di Desa Rajamandala Kulon Kecamatan Cipatat,KBB” ungkapnya.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Desa Rajamandala Kulon menyambut baik program perhutanan sosial,menurutnya dengan adanya program perhutanan sosial diharapkan dapat meningkatkan perekonomian warga dan perlindungan hukum atas pengelolaan hutan.

“kami berharap potensi dan pemanfaatan lahan kedepannya bisa lebih baik dengan adanya program gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial,hasil pertanian bisa meningkat yang akan berdampak terhadap kesejahteraan petani di desa,”kata Ketua KTH Mandala Raharja,Hasan Alawi Sidiq,Minggu 27 Agustus 2023.

Setelah pengecekan tersebut,Kepala Desa Rajamandala Kulon dan Gema PS KBB akan melakukan pendampingan secara intensif kepada KTH terkait potensi dan pemanfaatan lahan kedepannya.hasil dari pengecekan dan pengukuran akan ditindaklajuti pengesahan batas wilayah oleh KLHK.


“setelah semua tahapan rampung,kita akan kawal agar pengesahan segera keluar supaya petani di wilayah kami dapat merasakan manfaatnya.” ungkap Kades Rajamandala Kulon,Alit Nurmansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *