Gelapkan Motor Teman di Alun-Alun Kajen, Pemuda ini Ditangkap Polres Pekalongan

Sabtu, 6 April 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL.NEWS – Sat Reskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Tindak pidana penggelapan sepeda motor terjadi di Jl. Rinjani Desa Tanjungsari seputaran Alun-Alun Kajen Kabupaten Pekalongan beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H. menyampaikan pelaku KA alias Acil (19) berhasil menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Honda dengan Nopol G-4052-WH. Modus operandi pelaku dengan membawa kabur kendaraan yang dipinjamkan oleh korban DM (23) saat jalan-jalan di komplek alun-alun Kajen.

Kejadian berawal pada hari Rabu (3/4/2024) malam. Korban bertemu dengan NF (15) yang sudah dikenalnya sejak 7 bulan yang saat itu mengajak temannya D (13) beserta pelaku. Mereka bertemu di belakang sanggar pramuka yang beralamat di Desa Paesan Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

“Korban dan pelaku sebelumnya tidak saling kenal, dan baru kenal saat bertemu di belakang sanggar pramuka bersama teman-temannya,” ujarnya.

Korban bersama 3 temannya tersebut selanjutnya pergi jalan-jalan ke alun-alun Kajen. Mereka pergi dengan menggunakan 2 kendaraan, dimana korban berboncengan dengan NF menggunakan kendaraan milik NF. Sedangkan kendaraan milik korban, dipinjamkan kepada pelaku untuk dikendarai bersama dengan D. Mereka pun berjalan beriringan, hingga sampai di alun alun kajen sekitar pukul 20.00 wib untuk makan di warung angkringan yang berada di alun-alun Kajen.

Tidak lama berselang, pelaku pamit kepada korban untuk berjalan ke tengah alun-alun bersama D. Namun setelah itu korban sudah tidak lagi menemukan keberadaan pelaku bersama D di tempat semula.

“Korban lalu menuju ke lokasi pertama kali bertemu yang diketahui rumah pelaku. Setelah ditanyakan kepada orang tuanya, ternyata pelaku belum pulang,” kata AKP Isnovim.

Setelah 2 hari menunggu, korban baru menyadari bahwa dirinya sudah menjadi korban penggelapan. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 18 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kajen.

Petugas yang melakukan serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Rabu (24/4/2024).

“Pelaku berhasil diamankan, dan segera dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP,” terang AKP Isnovim.

Berita Terkait

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.
Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan
Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap
Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Tak Sekadar Cerai! Gugatan Balik di PA Cianjur Buka Dugaan Kejanggalan Buku Nikah, Kuasa Hukum Minta Fakta Diungkap di Persidangan
Tiga Pengamen Dibekuk, Kasus Curanmor yang Meresahkan Warga Cirebon Berhasil Terungkap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05

Plt Kepala Dinas Perikanan Saat dimintai tanggapannya Kabur dan langsung masuk mobil

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:29

Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:54

Respons Cepat Polisi dan Damkar Percepat Penanganan Kebakaran Rumah di wilayah Kapetakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25

Polres Cianjur Gagalkan Peredaran 14,8 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:17

Pos Jaga Pasar Induk Cianjur Dirusak OTK Pukul 03.00 WIB, Polisi Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru