JOURNALNEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Periksa tersangka D dan S selaku mantan Kades dan Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Makmur Desa Kedungdawa Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu, pada Senin, 4 April 2022.
Menurut Gunawan Selaku Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, pemeriksaan tersebut dikarenakan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada BUMDes Jaya Makmur Tahun Periode 2016 s/d 2021.
“berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Indramayu Nomor: 700/583/LHA-PKKN/ITKAB tanggal 25 Februari 2022, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.” Ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Iyus Zatnika selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menyebutkan, Dugaan tindak pidana korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.276.467.050.59,-
“Surat penetapan tersangka berdasarkan Nomor : 667 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 dan Nomor : 668 / M.2.21 / Fd.1 / 03 / 2022 tanggal 30 Maret 2022.” Terang Iyus.(NR)