Daerah

Dugaan Tidak Pidana Minerba
Tersangka AS Sudah dinyatakan lengkap P21 Tinggal Menunggu Pelimpahan Dari Polres Lahat.

124
×

Dugaan Tidak Pidana Minerba<br>Tersangka AS Sudah dinyatakan lengkap P21 Tinggal Menunggu Pelimpahan Dari Polres Lahat.

Sebarkan artikel ini

Laporan: Fr.As

Journalnews.id
SUMSEL-LAHAT//—JN
Dugaan Tindak Pidana Minerba di Ijin Usaha Pertambangan (IUP) galian C milik tersangka AS warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat sudah dinyatakan lengkap P21.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perkara AS warga desa gunung kembang, merapi timur, kasus dugaan penambangan batu galian C diluar izin usaha pertambangan (IUP) yang dikantongi, Telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Lahat.

Kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait penambangan galian C diluar IUP oleh tersangka AS warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.

Sedangkan untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) penambangan berada di Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.”

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, SH, MH melalui Kasi Pidum Frans Mona, SH, MH yang disampaikan JPU M Aby Habibullah, SH, Selasa-(13/12) mengatakan sudah sudah P21 tahap 1 dan saat ini sedang menunggu pelimpahan dari Polres Lahat.

“Ya sudah P21 tahap 1 tinggal tunggu pelimpahan dari Polres Lahat,” ujarnya

Untuk pasal yang disangkakan, AS diduga melanggar Pasal 158 undang undang minerba dengan ancaman pidana hukuman 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dalam perkara ini pihak kejaksaan negeri Lahat akan serius menangani kasus penambangan yang diluar IUP. Agar tidak ada lagi pengusaha yang melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang dikantongi.

Sementara itu Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.Ik, M. Si melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan, SH, MH membenarkan bahwa berkas sudah P21 tahap 1.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat

“Ya. Tersangka mau dipanggil lagi untuk tahap 2 kan,” Ujarnya singkat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *