Jawa Timur, – Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur,secara resmi talah melaporkan,ke Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur,sebuah program pembangunan tangki septik skala individual pedesaan tahun anggaran 2022,yang berlokasi di Desa Bukek Kecamatan Tlanakan,Kabupaten Pamekasan,hari ini rabu (02/11/2022).
Pasalnya dalam program tersebut yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus APBD II,yang berupa pembangunan tempat mandi cuci kakus (MCK), terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi,sebab dalam realisasinya material bangunan yang diterima masyarakat hanya sedikit,berdasarkan temuan dilapangan oleh beberapa pengurus DPD LIRA Kabupaten Pamekasan,saat turun langsung kelokasi untuk melihat program bantuan pembangunan MCK di Desa Bukek sebanyak 54 unit. Setiap titik dianggarkan Rp10 juta. Jadi total anggaran yang digelontorkan ke Desa Bukek tersebut sebesar Rp540 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK ) tahun anggaran 2022.
Bupati DPD LIRA Pamekasan menjelaskan,atas dasar penelusuran di lokasi oleh beberapa pengerus,bahwa bantuan material diduga tidak utuh. Sebab penerima hanya dikirim material dengan jumlah sedikit. Seperti penuturan beberapa penerima bantuan pembangunan MCK di Desa Bukek. Ia mengaku material pasir yang diterimanya satu pikup, semen 5 sak, 400 batu bata,15 batu balok basar pondasi,2 lembar seng atap, Termasuk satu unit jamban, pintu seng , dan paralon.
“Benar hari ini kami bersama anggota secara resmi memasukkan laporan ke Kejati Jatim,terkait dugaan tindak pidana korupsi program pembangunan MCK di Desa Bukek Tlanakan,setelah kami kaji temuan dari pengurus jumlah bahan dengan harga satuan sejumlah kurang lebih Rp.4.000.000,- rupiah,sedangkan anggarannya perunit MCK mencapai Rp.10.000.000,- rupiah,jadi ini sudah sangat jelas dugaan korupsinya,”terang Slamet ( sapaan akrabnya ) Bupati DPD LIRA Pamekasan.
Lebih lanjut Slamet selaku Bupati DPD LIRA Pamekasan menambahkan,bahwa berdasarkan laporan dari anggotanya yang turun ke lokasi dan melihat hasil dari rekaman video dengan pihak penerima program tersebut sangat jelas bahwa dugaan tindak pidana korupsinya sangat besar,juga sudah jelas dalam pelaksanaan pembangunana dikerjakan secara swakelola dengan melalui Kelompok Masyarakat ( Pokmas ).
“Berdasarkan atas laporan anggota kami dengan membawa dokomentasi video wawancara dengan penerima,kami simpulkan sarat dugaan korupsinya sangat besar,karena realisasinya seperti batu untuk pondasi sebanyak 15. Sementara seng untuk atap hanya dua lembar,serta material yang lain yang diduga tidak sesuai dengan anggaran yang sudah diturunkan Pemerintah,dan juga dalam pembangunan MCK tersebut seharusnya dalam satu unit MCK harus digunakan oleh minimal 50 kk warga sekitar,tapi faktanya hanya dipergunakan pribadi,dan perlu diketahui bahwa program tersebut pengelolaan dalam pekerjaannya di laksanakan secara swakelola atau dikerjakan melalui Pokmas bukan di kontraktualkan,” tambahnya.
Juga berharap,agar proses penyidikan harus segera dilaksanakan sesuai dengan bukti dokomen yang sudah di lampirkan.
“Kami selaku Bupati DPD LIRA Pamekasan,sangat berharap sekali lagi untuk tidak melimpahkan pelaporan kami ini ke Kejari pamekasan,dan agar segera pihak Kejati Jatim melakukan penyidikan ke Desa Bukek Tlanakan dengan memanggil pihak terkait dan Ketua Pokmas selaku penerima program tersebut, karena kami akan terus kawal sampai permasalahan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kami laporkan ada titik terang serta kejelasan yang pasti,”harapnya. ( ahd )