Berita

Dua Pekan Operasi Zebra Cartenz 2022, Satlantas Polres Jayapura Tilang 196 Pelanggar

96
×

Dua Pekan Operasi Zebra Cartenz 2022, Satlantas Polres Jayapura Tilang 196 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

SENTANI (JournalNews.id) – Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2022 telah resmi berakhir Ahad (16/10), setelah berlangsung selama dua (2) pekan, dari tanggal 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2022, Satlantas Polres Jayapura menindak 196 pelanggar lalu lintas. Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua (R2) atau sepeda motor.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari jumlah ratusan pelanggar tersebut, petugas menilang 196 pengendara. Sementara pelanggar lainnya ditindak dengan teguran dan imbauan.

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, melalui Kasat Lantas Polres Jayapura IPTU Baharudin Buton, mengatakan, dalam operasi ini pengendara sepeda motor masih mendominasi pelanggaran berlalulintas.

“Untuk hasil razia (hunting) dalam rangka Operasi Zebra Cartenz 2022 ini, jumlah kendaraan yang sudah kita tilang itu sebanyak 196 unit roda pada kegiatan hunting yang dilakukan tiap hari. Namun ada beberapa hari kami tidak melaksanakan hunting, karena kami ganti dengan kegiatan sosialisasi ke pangkalan ojek, sekolah-sekolah dan komunitas masyarakat lainnya,” kata Kasat Lantas IPTU Baharudin Buton, di Kantor Satlantas Polres Jayapura, Senin (17/10) siang.

Dikatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran yang ditemui oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas Polres Jayapura diantaranya tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK, kendaraan modifikasi yang menggunakan knalpot racing.

“Untuk yang kita temukan saat melaksanakan hunting itu, masih banyak yang tidak menggunakan helm, terus ada yang tidak memiliki SIM dan pengendara roda dua (anak) di bawah umur. Sedangkan, untuk roda empat selama kami melaksanakan kegiatan hunting itu sangat minim ditemukan yang melakukan pelanggaran. Contohnya, pengemudi roda empat yang mengemudikan kendaraannya dengan menggunakan ponsel (HP) maupun pelanggaran lainnya itu sama sekali tidak ada,” ujarnya menambahkan.

Kasat Lantas menjelaskan, dari ratusan yang ditilang itu, rata-rata berkisar 15 hingga 20 unit kendaraan roda dua yang ditindak.

“Bahkan ada satu hari itu hingga 40 unit lebih sepeda motor yang kita tilang,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, selain menindak pelanggaran, selama Operasi Zebra Cartenz 2022 juga berhasil ditemukan tiga hingga empat unit motor hasil curanmor.

“Selama operasi, motor modifikasi yang menggunakan knalpot racing dan hasil curanmor itu banyak kita temukan. Kemarin, itu ada tiga sampai empat unit sepeda motor hasil curanmor yang berhasil kami kembalikan ke pemiliknya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Bandara Sentani ini.

“Kita lihat pelanggaran yang dilakukan oleh si pengemudi maupun pengendara, apabila berat maka kita lakukan penilangan. Tetapi, kalau masih ringan hanya kita beri imbauan dan teguran,” tuturnya.

Jika dibandingkan dengan sebelum adanya Operasi Zebra Cartenz 2022 ini, menurut Kasat Lantas, tingkat kesadaran masyarakat pengguna jalan atau pengendara dalam mematuhi peraturan lalu lintas, khususnya di Kabupaten Jayapura ini masih kurang.

Pria yang akrab disapa Bahar ini berharap, Meskipun Operasi Zebra Cartenz 2022 ini sudah berakhir, namun kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk terus disiplin dan tertib dalam berlalu lintas, serta menjadikan keselamatan di jalan raya sebagai sebuah kebutuhan. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *