Berita

Dua Kasus Berhasil di Ungkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

43
×

Dua Kasus Berhasil di Ungkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota

Sebarkan artikel ini

 

Journal news//
Cirebon – Satnarkoba Polres Cirebon Kota merilis dua kasus pengungkapan narkoba pada Selasa (20/1/2026). Kasus pertama, polisi menangkap AP (23) di sebuah rumah kos di Kota Cirebon yang digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut ditemukan 8 paket narkotika jenis tembakau sintetis seberat 20,11 gram, satu botol cairan narkotika jenis MDMB seberat 174,79 gram, 2 HP, dan perlengkapan untuk meracik narkotika.

AP, yang merupakan residivis, telah memproduksi tembakau sintetis selama 6 bulan dengan keuntungan Rp 1,5 juta dari 50 ml cairan narkotika. Produksi dilakukan secara otodidak dan dijual dengan sistem “tempel” kepada anak muda dan pelajar.

Pasal yang dikenakan terhadap AP adalah Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus kedua, Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap AS (23) dengan barang bukti 177 paket sabu seberat 152 gram. AS menggunakan modus baru dengan menyembunyikan sabu di dalam bungkus permen yang diletakkan di titik perjanjian antara penjual dan pembeli.

AS, yang berstatus penganggur, dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih lanjut.

Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *