DPRD Setujui Raperda PP APBD 2023 Kabupaten Cirebon

Kamis, 4 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.KABUPATEN CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 di Ruang Abhimata Paripurna, DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (3/7/2024). DPRD menyetujui dan mengesahkan Raperda PP APBD 2023 menjadi Perda.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyampaikan Raperda tentang PP APBD 2023 melalui sidang Paripurna pada 10 Juni 2024.

Penyampaian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Cirebon merupakan representasi akuntabilitas dan transparansi. Wahyu mengatakan, laporan keuangan Pemkab Cirebon TA 2023 disusun berdasarkan peraturan perundang-udangan, kecukupan pengungkapan, serta penyajian laporan berdasarkan standar akuntansi pemerintah (SAP) berbasis akrual.

Dalam proses pembahasan Raperda tersebut, dikatakan Wahyu, DPRD Kabupaten Cirebon memberikan saran, dan saran tersebut kemudian dijadikan evaluasi dan perbaikan untuk ke depannya.

“Ada beberapa hal yang harus kita optimalkan, di antaranya pendapatan dan itu merupakan salah satu yang menjadi catatan. Kemudian optimalisasi belanja, itu juga menjadi bagian yang memang jadi catatan yang diperhatikan, serta beberapa hal lainnya,” ucap Wahyu.

“Kami juga haturkan terima kasih atas saran-saran yang disampaikan. Alhamdulillah, hari ini dilakukan persetujuan pertanggungjawaban APBD 2023,” tambahnya.

Selanjutnya, dalam waktu paling lambat tiga hari, Raperda PP APBD 2023 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk evaluasi.

Selain agenda persetujuan Raperda PP APBD tahun 2023, DPRD Kabupaten Cirebon juga menggelar rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Cirebon Tahun 2024, dan Hantaran Bupati terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).

Dalam sambutannya pada paripurna Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Cirebon Tahun 2024, Wahyu menjelaskan, badan riset dan inovasi daerah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Badan riset dan inovasi daerah dibentuk oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan di tingkat nasional.

“Pembentukan badan riset dan inovasi daerah disebut BRIDA, dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembanngunan, atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang penelitian dan pengembangan,” jelas Wahyu.

Kabupaten Cirebon telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Wahyu mengatakan, Perda tersebut masih memiliki kekurangan, serta belum menampung kebutuhan riset dan inovasi, sehingga perlu diubah.

“Perlu diubah nomenklatur bidang penelitian dan pengembangan, menjadi bidang riset dan inovasi. Sekaligus menambah tugas dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, bahwa badan riset dan inovasi menjadi bagian penting, sebab merupakan bagian dari adaptasi perkembangan zaman. Keputusan kebijakan daerah, lanjut Wahyu, harus dikembangkan dalam bentuk inovasi dan riset.

“Ini jadi hal penting untuk penguatan di dalam perangkat daerah kita,” katanya usai paripurna.

Sana

Berita Terkait

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW
Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.
UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.
Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga
Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.
PROF DR SUTAN NASOMAL : RAKYAT INDONESIA BERTERIMAKASIH KE PRESIDEN RI BERSAMA JAJARANNYA BONGKAR KORUPSI DAN HUKUM MATI
Polres Pekalongan Amankan Fun Run Milad ke-7 UMPP, Ribuan Peserta Berlari Aman dan Lancar
Publik” Minta Kejari Lahat Bongkar tuntas rantai kasus dana BOS dan proyek Smart TV di Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:08

Wakil Bupati Lantik Empat Kuwu Hasil PAW

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:55

Verifikasi Fasos Fasum Lanjutkan Hasil RDP di DPRD Pekan lalu, Turun Lapangan Dari Dinas Perkim dan Dinas DPMPTSP Kabupaten Cianjur.

Senin, 27 Juli 2026 - 16:39

UPTD INFRASTRUKTUR JALAN DAN JEMBATAN KELAS A WILAYAH V DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN BOGOR.

Senin, 27 Juli 2026 - 10:33

Lansia Tergeletak di Perbatasan Karanganyar-Kajen, Respons Cepat Polisi Antar Korban Pulang ke Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:53

Panitia Konferensi PWI Jabar Sosialisasikan Tahapan Pelaksanaan.

Berita Terbaru