Pamekasan,- PT Pertamina (Persero) melarang pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen atau drum. Sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Di dalam surat itu dikatakan larangan itu berkaitan dengan perubahan status Pertalite yang tadinya merupakan jenis BBM Umum menjadi menjadi jenis BBM Penugasan JBKP.
Dijelaskan juga, larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Pasalnya masih banyak SPBU yang berlokasi di Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur masih melanyani pengisian melalui jerigen,salah satunya SPBU Nyalabu Laok,Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur,yang mana masih leluasa melakukan pengisian melalui jerigen.
Dalam permasalahan ini Bupati Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) Kabupaten Pamekasan sangat menyanyangkan kepada SPBU Nyalabu Laok yang telah melakukan pengisian BBM jenis Pertalite melaui pengisian jerigen.
“Saya selaku Ketua DPD LIRA Pamekasan sangat menyangkan dengan SPBU Nyalabu Laok yang telah melakukan pengisian BBM Pertalite dengan melayani pengisian jerigen,karena aturannya sudah jelas,dan ini saya melihat sendiri waktu SPBU tersebut mengisi didalam jerigen,” tutur Slamet Riyadi Bupati DPD LIRA Pamekasan kepada awak media,senin ( 26/09/2022 ).
Lebih lanjut Slamet ( sapaan akrabnya ) Bupati DPD LIRA Pamekasan menyampaikan,bahwa dirinya melihat langsung waktu mengisi didalam jerigen,dan ini tidak bisa dibiarkan maka DPD LIRA Pamekasan akan mengambil langkah tegas.
“Melihat sendiri temuan pengisian BBM pertalite di SPBU Nyalabu Laok maka saya sebagai pimpinan DPD LIRA Pamekasan akan mengambil langkah tegas untuk membawa persoalan ini kepada pihak DEPO Pertamina Camplong untuk segera memberikan sangsi tegas kepada SPBU yang telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menterian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia ( ESDM ),serta kami akan menunjukkan bukti rekaman video yang kami dapat tadi saat melakukan pengisian melalui jerigen,”tambahnya dengan tegas.
“Untuk itu saya sangat berharap nantinya untuk segara memberikan sangsi tegas kepada pihak SPBU nakal yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan,agar bisa membuat efek jera kepada SPBU yang lain untuk tidak lagi melakukan pengisian melalui jerigen,”harapnya.
Sampai berita ini dinaikkan masih belum ada konfirmasi dari pihak SPBU Nyalabu Laok.(ahd)











