Daerah

DPC TPFN Pamekasan Segera Ambil Langkah Buat Surat Laporan Resmi Kepada APH,Inilah Alasannya !!!!

268
×

DPC TPFN Pamekasan Segera Ambil Langkah Buat Surat Laporan Resmi Kepada APH,Inilah Alasannya !!!!

Sebarkan artikel ini

Pamekasan,-Program pembangunan Saluran jalan samping tahun anggaran 2021 – 2022 anggaran APBN,mendapat sorotan dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) DPC Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur.

Pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaannya disepanjang jalan Larangan Tokol – Branta Tinggi – jalan raya Tlanakan diduga asal – asalan dan tidak sesuai RAB nya, karena dari material nya penggunaan batunya menggunakan batu apung ( batu kombung dalam bahasa maduranya ) serat campuran adonan semen dan pasir menggunakan lebih banyak abu sirtu dari pada pasirnya,untuk itu DPC TPFN Pamekasan melakukan Audiensinya ke kantor satuan kerja PJN Metropolitan 1 Surabaya,dengan PPK pelaksanaan jalan Nasional Sampang – Pamekasan – Sumenep,pada hari jumat,(26/05/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam audiensinya DPC TPFN Pamekasan mempertanyakan, terkait dengan beberapa Temuan dilokasi diantaranya Terkait penggunaan Batu yang diduga tidak sesuai Standard ketentuan serta campuran abu batu,serta dugaan kualitas pekerjaan yang kurang baik.

“Kami mempertanyakan terkait bahan batu yang menggunakan batu Sirtu yang mana kami ketahui batu sertu ini bukan bahan baku yang berkualitas dan tidak standar SNI, dan Dugaan kami ini pekerjaan jauh dari maksimal dengan kenyataan dilapangan yang kami ketahui pekerjaan ini telah rusak,” ucap Rosi Kancil ( sapaan akrabnya).

Lebih lanjut Rosi mempertanyakan,”apa sih bedanya swakelola dengan kontraktual,itu kan sama – sama uang negara yang harus jelas pertanggung jawabannya,jadi kalau swakelola jika ada temuan BPK apa tidak perlu pengembalian,”tanyanya.

Audiensi tersebut ditemui langsung oleh Bapak Heru selaku PPK dalam pekerjaan dimaksud bersama rekannya dan menjelaskan bahwa Batu yang digunakan itu sudah dilakukan uji Lab dan sudah sesuai ketentuan yang ada dan bahkan pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh APH dan BPK

“Batunya sudah kami lakukan Uji lab dan sudah cukup ketentuan, untuk hasil pekerjaan tersebut sudah diperiksa oleh Pihak Polda Jatim, pihak Kejaksaan tinggi Jawa timur bahkan Sudah diperiksa oleh BPK maz, ya walopun ada temuan oleh BPK ini kan Dana swakelola sehingga kita tidak tidak usah mengembalikan dana tersebut sesuai aturan yang ada, namun kami perbaiki kekurangannya,” jawab Pak Heru.

Rosi juga menambahkan,terkait dengan berapa ketebalan dari rabatan dan apa itu menggunakan pondasi, karena kami lihat dan dokumen yang kami miliki disini ada yang tidak berpondasi, serta berapa Anggaran kontrak pekerjaan tersebut.

“Berapa kontrak Anggarannya dan apakah ini satu kontrak dengan 3 titik apa terpisah bapak ?,serta pekerjaan ini apakah berpondasi serta berapa ketebalan dari rabatan tersebut bapak?,” tambah Rosi.

Pak Heru menjawab bahwasanya pekerjaan tersebut satu kesatuan, untuk rabatnya itu 5-10 cm.

“Untuk ketebalan rabat itu 5-10 cm maz, kalo masalah berapa anggarannya kami tidak bisa menyebutkan karena ini merupakan data yang harus dimohon melalui surat, namun untuk komulatif anggarannya kurang lebih 2M, tapi ini bukan hanya dilokasi tersebut mas,” jawab bapak heru.

Terkait pengawasan kantor sangatlah lalai,sehingga berdampak pada kualitas pekerjaan, ataukah memang adanya main mata antara pelaksana dengan pihak kantor terkait,namun dalam pelaksanaan audiensi tersebut sempat bersi tegang dan adu argumen, untuk itu Rosi dengan tegas segera akan melayangkan surat laporan resmi kepada pihak APH agar persoalan ini jelas dan tidak merugikan uang negara.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *