Daerah

Dituding Ilegal, Ternyata LPK Al Alif Kantongi Legalitas

6717
×

Dituding Ilegal, Ternyata LPK Al Alif Kantongi Legalitas

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Baru-baru ini, santer beredar berita terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret nama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Al- Alif, Indramayu.

Bahkan, di salah satu portal media online disebut bahwa LPK Al- Alif tidak memiliki ijin resmi atau ilegal. Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum LPK Al- Alif, Ruslandi, S.H menyatakan bahwa pernyataan dalam pemberitaan tersebut tidak benar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“LPK Al- Alif merupakan lembaga resmi (Legal) di bidang persiapan Calon Pekerja Migran Indramayu, dalam memperoleh bekal pengetahuan, khususnya bahasa Korea dan keterampilan terrentu yang nantinya diperhadapkan dengan kebutuhan negara tujuan sesuai pemintaan job atau pekerjaan, melalui program Private to Private (P to P),” kata Ruslandi, Jum’at (23/06/2023).

Masih dikatakan Ruslandi, LPK Al-Alif fokus pada pendidikan keterampilan bahasa dan pengelasan (Welding). Dan kiprah serta keberadaannya dalam posisi menjalankan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bagian Kelima Pendidikan Nonformal Pasal 26 (1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti,
penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Kemudian ditegaskan lagi pada ketentuan Berikutnya pada ayat (4) yang bunyinya “Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, Lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.”

“Dan atas Legalitas Yayasan LPK Al Alif telah mengantongi berbagai Ijin dan Verifikasi dari ketentuan tentang Pendidikan keterampilan, salah satunya dengan memiliki Surat Keputusan (S.K) dari DIREKTORAT JENDRAL PEMBINAAN PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS – KEMENTERIAN KETENAGA KERJAAN REPUBLIK INDONESIA. NOMOR : 2/258/HK.03.01/I/2023 yang secara Khusus memberikan Ijin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri,” jelasnya.

Menurut Ruslandi, jikapun ada biaya-biaya yang harus dibayarkan, itu telah dibicarakan dan disepakati sejak awal oleh pihak LPK Al-Alif, dan orang yang ingin mendapat pelatihan.

“Bakan kalau sesuai kebutuhan riil yang mencakup keseluruhan sebetulnya masih kurang cukup, karena disamping dilatih bisa berbahasa Korea, juga ada pelatihan pengelasan dan semua melalui tahapan pelatihan keterampilan dan bersertifikasi oleh tenaga pengajar yang bersertifikasi juga,” tandasnya.

“Kemudian soal pengunduran diri, itu hal yang wajar tentang alasan pembatalan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), tentu menjadi hak yang bersangkutan untuk mengurungkan atau menunda keberangkatannya,” terangnya.

Terakhir, terkait dengan adanya kesalahan yang dilakukan oknum pengurus di LPK, Ruslandi menegaskan jika memang terbukti bersalah maka tikusnya yang diambil bukan lumbungnya yang dibakar.

“Karena lembaganya bermanfaat untuk menambah keterampilan yang siap kerja,” tegas Ruslandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *