Daerah

Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor Melakukan Pengawasan Hewan Dan Daging Qurban Sebelum Dan Sesudah Idul Adha 1445 H/2024.

109
×

Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Bogor Melakukan Pengawasan Hewan Dan Daging Qurban Sebelum Dan Sesudah Idul Adha 1445 H/2024.

Sebarkan artikel ini

Bogor, Journal News.id || Hari raya Idul Adha merupakan salah satu perayaan terbesar umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia yang merupakan Negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia.

Hari raya Idul Adha identik dengan ibadah qurban yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba untuk kemudian dibagikan dagingnya kepada orang yang membutuhkan. Daging qurban harus memenuhi kriteria “halalan thoyiban” yaitu halal, sesuai dengan syariat Islam, dan thoyib yang mencakup kategori aman, sehat, utuh dan halal.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Mendekati momen Hari Raya Idul Adha 1445H/ 2024 yang jatuh pada 17 Juni 2024, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan pengamanan hewan dan daging qurban dalam rangka mewujudkan ketentraman batin masyarakat Kabupaten Bogor dalam mengkonsumsi daging qurban. Upaya yang dilakukan meliputi:

1. Vaksinasi Antrax.

Kondisi dan sekilas penyakit anthrax di Kabupaten Bogor. Penyakit anthrax merupakan salah satu penyakit zoonosis (penyakit yang dapat menular dari hewan dan sebaliknya). Penyebab anthrax adalah Bacillus anthracis dan termasuk dalam penyakit zoonosis strategis yang perlu diwaspadai dan dicegah secara optimal. Penyakit ini dapat menyebabkan kematian pada manusia karena mengkonsumsi daging hewan yang terinfeksi. Bakteri anthrax dalam bentuk spora dapat bertahan pada lingkungan selama 75 tahun. Peningkatan lalu lintas ternak ke wilayah Kabupaten Bogor menjelang Idul Adha dan banyaknya titik pemotongan hewan qurban di luar RPH menjadi faktor resiko terhadap kemungkinan adanya penularan penyakit anthrax. Di wilayah Kabupaten Bogor terdapat 10 kecamatan yang secara epidemiologi dikategorikan dalam status endemis anthrax yaitu Jonggol, Babakan Madang, Citeureup, Cibinong, Bojong Gede, Tajurhalang, Sukajaya, Klapanunggal, Sukamakmur dan Cileungsi. Kasus anthrax tahun 2004 terjadi di Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang dan menyebabkan 8 orang meninggal. Tahun 2005 dan 2006 terjadi kasus anthrax tipe kulit di daerah Babakan Madang, serta tahun 2008 terjadi 1 ekor sapi mati dan 1 orang terinfeksi anthrax tipe kulit di daerah Cilebut Barat.

Penyakit anthrax dapat dicegah dengan vaksinasi. Pelaksanaan Vaksinasi Anthrax terhadap Ternak Ruminansia Besar (sapi dan kerbau) serta ternak ruminansia kecil (kambing dan domba) pada bulan Mei 2024 di peternakan rakyat dan penggemukan di wilayah endemis anthrax dan di wilayah dengan populasi sapi perah tinggi sebanyak 7 kecamatan. Saat ini kegiatan vaksinasi sedang berjalan; Menyediakan fasilitas pemotongan hewan qurban pada RPH milik pemerintah yaitu RPHR Cibinong, RPHR Jonggol dan RPHR Galuga.

2. Sosialisasi Tata Laksana Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban.

Sosialisasi Pelaksanaan Tata Laksana Penjualan dan Pemotongan Hewan dan Daging Qurban ke Kecamatan /Kelurahan/Desa melalui Surat Edaran. Surat Edaran masih dalam proses penyusunan, menunggu surat edaran dari kementan sebagai dasar pembuatan surat edaran Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor;

Pemeriksaan kesehatan calon hewan qurban di lokasi penggemukan, pasar kaget dan tempat penampungan hewan qurban serta pedagang di lapak yang ada di pinggir jalan. Kegiatan ini dilaksanakan pada H-30 s/d H-1 (Tanggal 17 Mei s/d 16 Juni 2024). Lapak-lapak penjualan hewan qurban yang sudah dilaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan qurban ditempel stiker pemeriksaan dan hewan-hewan yang dinyatakan sehat diberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Qurban (SKKHQ);

Sosialisasi “Menuju Qurban Berqualitas” bagi masyarakat Kabupaten Bogor dengan penekanan target sasaran bagi penyedia/pedagang hewan qurban, para panitia qurban di DKM serta masyarakat umum sebagai penerima daging qurban. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui pengembangan kader pengamanan hewan qurban bekerja sama dengan MUI dengan jumlah peserta 80 orang yang berasal dari MUI dan DKM dengan jumlah pemotongan hewan qurban yang tinggi, serta melalui media cetak (berupa brosur, leaflet spanduk, baliho) serta media elektronik (on air radio di TEMAN FM, Videotron Diskominfo, Website Diskanak).

3. Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem hewan dan daging qurban.

Pemeriksaan Antemortem dan Postmortem hewan dan daging qurban di titik pemotongan dan proses distribusi sejak hari H-1 s/d H+3 (tanggal 16 Juni s/d 20 Juni 2024) oleh Petugas Medis dan Paramedis Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor sebanyak 68 orang, 100 Orang Mahasiswa PPDH SKHB IPB Universit akan diterjunkan pada lokasi pemotongan strategis dan lokasi pemotongan tinggi. Mahasiswa akan didampingi oleh petugas UPT Puskeswan DInas Perikanan dan Peternakan. Kerjasama dengan pihak terkait (PDHI Cabang Jabar II, YARI, Dirjen PKH Kementan, DKPP Jawa Barat, mahasiswa PPDH SKHB IPB) dalam rangka membantu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging qurban sejak H-1 sampai dengan H+3;

Penanganan daging dilakukan dengan menerapkan prinsip higiene sanitasi. Peralatan yang digunakan dalam kondisi bersih. Pengemasan daging qurban menggunakan plastik bening, dan dipisahkan antara daging dengan jeroan merah dan jeroan hijau.

4. Pengumpulan Data

Pengumpulan data kurban dan pelaporan online secara bertingkat. Ketersediaan stok ternak di Kabupaten Bogor tahun 2024 (Asumsi peningkatan +/- 5 % dari tahun 2023) sebanyak 44.975 ekor terdiri dari hewan besar 13.619 ekor dan hewan kecil 31.356 ekor. Estimasi jumlah pemotongan tahun 2024 (Asumsi peningkatan +/- 5 % dari tahun 2023) sebanyak 22.585 Ekor, Titik pemotongan tahun 2024 terdiri dari Sapi 4.444 Ekor, Kerbau 118 Ekor, Domba 6.940 ekor, Kambing 11.813 Ekor. Ternak yang beredar di Kabupaten bogor berasal dari 8 (delapan) daerah yaitu: Bogor sekitar (lokal), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTT, NTB, Lampung, Bali. Kisaran harga hewan qurban tahun ini berkisar antara Rp. 65.000 – Rp. 85.000 per kg Berat Badan Hewan untuk ternak besar dan Rp. 80.000 – Rp. 90.000 per kg Berat Badan Hewan untuk ternak kecil.

Kasus pemeriksaan yang di temukan (Tahun 2024) sebelum di sembelih terdiri atas: orf (14 ekor), lesi (1 ekor), Rhinitis (1 ekor), Ternak muda (37 ekor), Cacingan (5 ekor), Pink eye (1 ekor). Setelah disembelih Terdiri atas: cacing hati (119 ekor), kelainan paru (10 ekor), kelainan hati (29 ekor), kelainan limpa (7 ekor), kelainan jantung (3 ekor).

Kendala yang dihadapi hingga saat ini, kabupaten Bogor belum memiliki kawasan penjualan hewan qurban yang tersentralisasi dan representative.(ris/Publikasi Dinas Perikanan dan Peternakan Kab.Bogor).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *